BEKASI, HR – Terdakwa M Sugandi diduga memakai surat palsu divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Rofig dan Ranto serta R Rajagukguk masing-masing anggota majelis pada persidangan 25/05.
Terkait vonis bebas tersebut hendak dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim Rofig pada 07/06/2021 tidak bisa padahal menurut R Rajagukguk salah satu anggota yang memeriksa dan mengadili perkara itu sekitar pukul 17.WIB mengatakan sudah diputus tanya saja Rofig belum pulang masih ada di atas maksudnya di ruangan hakim tersebut namun ditunggu-tunggu sampai jam 19.WIB tidak ada muncul alias keluar hingga berita ini diturunkan tidak dapat dikonfirmasi.
Dalam perkara M Sugandi diancam dengan pasal 263 (2) KUHP; barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Berdasarkan fakta kesaksian Aris Suryadi di persidangan tanah Koran Purba (pelapor) dibelinya melalui Moh Sugandi Kepala Desa Sumur Batu Bantar Gebang Kota Bekasi seluas 2,6 hektar. Harga tanah itu adalah Rp 10 ribu/M2 diduga untuk pemilik tanah aquo adalah Rp 6 ribu dan untuk terdakwa Rp 4 ribu.
Berdasarkan keterangan saksi Aris selaku pembeli/pengembang kapling uang bayaran tanah tersebut adalah melalui terdakwa Gandi. Juga diterangkan bahwa tanah itu adalah milik Koran Purba bukan Elisabet Sinulingga. Selanjutnya tidak jadi membeli tanah objek seluas 2,6 Ha hanya seluas 1,9 Ha, ujar Aris di persidangan 15/02/2021 di Pengadilan Negeri PN ) Bekasi.
Koran Purba tidak pernah jual beli tanah objek di Sumur Batu dan Elisabet Sinulingga tidak pernah memiliki tanah di lokasi, ujar AP pada 05/10/2020.
Selanjutnya ditanah objek sudah terbit 90 Sertipikat dengan penerbitan perona oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN ) yang mengurus adalah terdakwa, ujar Aris.
Keterangan saksi RW, tanah objek terletak di Sumur Batu sepengetahuannya adalah tanah Koran Purba bukan tanah Elisabet Sinulingga.
Terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi oleh JPU Eko/Fariz. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 263 (2) KUHP. Sebelumnya terdakwa tidak terlihat ditahan alias bebas berkeliaran. Terdakwa kala itu diduga adalah sebagai Kepala Desa. Kini tanah aquo diperkirakan kurang lebih Rp 50 miliaran. med