TANGERANG, HR – Berkunjung ke kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, (26/6) tidak adanya kerjasama antara Camat Sepatan Dawud Husnani dengan staf dan Kepala Desanya. Tentunya menjadi suatu peristiwa buruk seorang Camat yang jarang hadir keberadaannya di kecamatan Sepatan. Ketika HR ingin konfirmasi dengan Camat staf dan Kasi tidak ada yang singkron.
Dawud Husnani |
Seorang Kasi Kesus Muhammad mengatakan, tadi pagi salaman sama camat di ruangnya, sedangkan staf yang lainnya mengatakan sudah 2 hari Camat tidak datang. Menurut sumber yang dipercaya Camat tidak masuk kerja dari pagi sakit dan kata staf Trantib Camat ke Tigaraksa.
Hal ini menajdi bahan evaluasi agar pemerintahan Kabupaten Tangerang tidak salah untuk menempatkan orang yang pantas untuk memimpin SKPD Kecamatan.
Selama Dawud Husnani memimpin kecamatan Sepatan tidak harmonis kepada para Kadesnya karena semua PL yang seharusnya dikerjakan desa dilimpahkan pada anak dan keluarganya untuk dikerjakan dan pada akhirnya Kepala Desa memboikot keberadaan Camat dalam bentuk segala kegiatan yang dilakukan di setiap Kepala Desa, tidak mengharap Camat hadir dalam acara desa.
Camat yang seharusnya member contoh pada staf dan jajarannya malah sebalik, tugas yang seharusnya dilakukan oleh seorang Camat yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan Kedudukan Tugas Pokoknya dan Perda 8 Tahun 2010.
Tugas pokok pasal 128 kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Tugas pokok tersebut diatas tidak dilakukan oleh Dawud Husnani selaku pemimpin kecamatan.
Kepada Bupati bahwa keberadaan Camat yang demikian tidak layak untuk dipertahankan jabatannya. Karena faktor jarang hadir, tidak ada di tempat. Tidak harmonis dengan Kepala Desa dan staf jajarannya. Bahkan membiarkan sebuah kecamatan yang tidak terawat. ■linda