Proyek Jalan Rp 77, 19 M
Satker PJNW II Banten Rawan Korupsi

BANTEN, HR – Tindaklanjut pemberitaan Harapan Rakyat (HR) sebelumnya dengan judul, “Proyek Dikerjakan Amburadul” pada proyek Jalan Nasional, terletak di sepanjang Labuan-Cibaliung-Citereup-Tanjung Lesung-Kabupaten Pandeglang-Banten, dimana pekerjaan proyek jalan tersebut yang setiap tahun dianggarkan dengan dana APBN dan pada 2020-2021 dikerjakan rekanan asal jadi atau amburadul.

Pantauan tim Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com awal Maret 2021 lalu, yang masih sedang ada pekerjaan di beberapa titik, dan sebagian beberapa titik sudah selesai dikerjakan namun pekerjaannya dinilai amburadul, seperti di sepanjangj alan di Desa Kp Jaha-Labuan terdapat pekerjaan saluran yang sudah dipasang prescat, namun dinilai tidak rapi.

Cara kontraktor mengerjakan, yakni buka di satu titik dan belum rampung, buka lagi lokasi lain dan dibiarkan begitu saja berantakan, dan bahkan yang sudah selesai dikerjakan sudah ada yang rusak, termasuk pengaspalan jalan.

Pengaspalan jalan dengan modus, ditengah jalan diaspal agak tipis dan dipinggiran jalan agak tebal namun sudah ada terkelupas.

Aspal jalan yang baru selesai dikerjakan dimana kualitasnya sangat diragukan, dan disisi pinggiran jalan pengaspalan sudah mulai ada yang pecah.

Pelaksanaan proyek yang dikerjakan amburadul.

Paling parahnya, juga sengaja tidak memasang plang papan nama proyek, hingga hal itu dilakukan untuk menghindari pantauan Pers dan masyarakat pengguna jalan disekitar proyek tersebut.

Plang proyek diduga tidak terpasang, dan itu sangat disayangkan, dan yang ada adalah petunjuk rambu lalulintas dengan logo Kementerian PUPR dan loga perusahan dengan singkatan RAB, sehingga dengan tidak adanya plang nama, maka hal itu identik , “proyek siluman dan rawan korupsi”. 

Padahal, yang namanya plang proyek wajib terpasang dan mengingat papan proyek tersebut adalah informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan  pekerjaan yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR.

Masyarakat mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan  Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014.

Warga setempat yang menyebut dirinya, Toni kepada HR, bahwa proyek  ini dikerjakan tidak profesional. Seperti pasang precast disaluran dibiarkan begitu saja dengan  berantakan, dan begitu pula di lokasi lain hingga bahkan  warga di depan pagar rumahnya sangat menganggu, apalagi galian saluran tersebut belum disusun beton precastnya. 

Selain tidak ada plang proyek juga dikerjakan amburadul.

Bahkan, kata Toni, ada galian saluran di halaman depan hampir memakan pagar tembah rumah warga, namun ketika HR menanyakan didepan pagar rumah warga itu, siapa namanya dan di lokasi mana? Toni  tidak mau menjelaskannya. 

Namun, ini proyek  diminta selain pasang plang agar ketahuan siapa pemborongnya atau PT  mana, dan dari mana sumber dan biaya berapa. 

Kalau memang proyek ini yang  memperbaiki dari Kementerian PU maka jelas-jelas harus bertindak tegas kepada pemborongnya. Kementerian PU harus lebih mengawasi dan menindak tegas kontraktor, bukan malah terkesan tutup mata. 
Masih pantau HR, ada beberapa orang  yang sedang kerja, namun ada yang tidak menggunakan lengkap pengaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3),  misalnya ada memakai seragam tapi tidak memakai sepatu bot dan hanya memakai sandal jepit, atau ada pula yang memakai sepatu bot,  namun tidak memakai helm dan sebaliknya. 

Padahal, didalam dokumen  pengadaan lelang dipersyaratkan, namun praktiknya dilapangan tidak menggunakan sebagai  penjamin K3  
Diduga Lelang Diatur
Paket Preservasi Jalan Pasauran – SP Labuan-Cibaliung dan Citereup-Tj Lesung, ituditetapkan pemenang  PT. Rama Abdi Pratama Rp 77.195.033.909,30.

Dalam pengumuman penetapan pemenang, PT Rama Abdi Pratama (PT RAP) menyalahi karena dilakukan  “Reverse  Aution” Seharusnya tidak dilakukan lagi , “reverse aution” karena tidak sesuai dengan  Permen PUPR NO.14/PRT/M/2020  tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi  Melalui Penyedia pada Pasal 91 yang menyebut : ”tidak diberlakukan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi”.  

Kemudian, dukungan personil  manajerial yang diajukan oleh peserta pemenang diduga tidak sesuai persyaratan yakni Manajer Proyek dengan Ahli Madya, pengalaman 8 tahun dan juga Ahli K3 dan Manajer Teknik lainnya.

Berdasarkan data di laman lpjk diperoleh HR, nama tenaga ahli  milik pemenang (nama nama tenaga ahli disampaikan dalam konfirmasi HR-red).

Atau bila nama tenaga ahli/SKA tidak digunakan, maka kuat dugaan melakukan SKA rental yang  mana keabsahannya diragukan, atau diduga hanya dalam kertas dokumen pemilihan (tidak dilakukan klarifikasi soal dukungan SKA).

Hal lainnya, sesuai jadwal/tahapan lelang pada posisi “penetapan pemenang” tertanggal 15 September 2020” ada terdapat 14 kali perubahan dengan asalan “penambahan waktu untuk input hasil pembuktian kualifikasi”.

Dengan adanya mengulur-ulur waktu sampai 14 kali perubahan maka diindikasi menggolkan rekanan tertentu sebagai pemenang, yang mana selama ini  PT RAP  identic  sebagai rekanan binaan di lingkungan satker PJN II Banten-BBPJN VI Ditjen Bina Marga. 

Kemudian, diduga tidak mengandeng perusahan kecil dari Provinsi Setempat sehingga tidak memenuhi pada dokumen pemilihan dan berdasarkan pada poin (9.13. Evaluasi Teknis, huruf d. 2b-Lamp. III – Permen PUPR No.14/2020 yang berbunyi : Pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 50 miliar wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.  

Bahkan PT RAP  dengan urutan ke delapan penawaran harga, dan termasuk penawar tinggi dan  beberapa peserta lainnya (penawar terendah) diduga “satu kendali”.

Informasi didapat HR, bahwa pemenang PT RAP diduga dalam proses lelang ada bermain dari Satker PJN Wilayah II Banten
Hanya peserta  PT RAB  yang diundang  oleh Pokja B2JK untuk klarifikasi  kualifikasi dan  harga dan sedangkan peserta lainnya dinyatakan gugur.

Kemudian PT RAB ditetapkan sebagai pemenang dan itu adalah “diduga  bermain” oknum BP2JK dengan Satker/PPK PJN II Banten, dengan modus pihak Pokja BP2JK membuat dokumen penawaran.

AMP  Tidak Layak
PT RAB  dukungan untuk peralatan utama, khususnya AMP (Asphalt Mixing Plant) tidak layak sertifikat dan jarak tempuh ke lokasi proyek juga tidak memadai.

Benarkah demikian?, menurut informasi HR, biasanya perusahan yang ikut tender, apalagi perusahan tersebut memiliki alat AMP sudah pasti digunakan sebagai dukungan dokumen pemilihan dan dijagokan sebagai pemenang.  

Namun soal persyaratan AMP itu hanya formalits saja. “Coba kalau ada peserta menggunakan AMP milik orang lain dengan jarak tempuh sekitar diatas 120 km, itu sudah pasti digugukan dengan asalan,” ujar sumber HR yang sering mengikuti lelang di Sakter PJN I dan II Banten. 

Namun demikian, soal peserta pemenang PT RAB yang diduga mengajukan AMP milik sendiri, dimana jarak tempuh AMPnya sangat jauh berkisar diatas 200 Km dan diduga habis masa berlaku layak bersertifikat.

Berdasarkan data HR, AMP PT RAP yang berlokasi/Base Camp yang sebelumnya di Desa Taman Sari -Karawang atau pindah ke Wanakerta Kec. Telukjambe dengan merek Seloakti, tipe SS 1000/Kapasitas 60 TPH diduga tidak layak sesuai Surat Edaran (SE) Ditjen Bina Marga No. 10/SE/Db/2014 tentang Penyampaian standar dokumen pengadaan dan spesifikasi umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, kemudian oleh kepala Balai Besar PJN IV Surat Edaran bernomor: 14/SE-BV/2014  tentang  Sertifikasi Kelaikan Operasi Peralatan AMP. 

Sedangkan lokasi proyek dikerjakan PT RAP ada di Pasauran- SP Labuan-Cibaliung dan Citeriung-Tj Lesung Kab. Pandeglang, dan bila dihitung jarak base camp AMP kelokasi  proyek, sebab jaraknya berkisar 204 KM dan itu melalui jalan tol. 

Berdasarkan analisa teknis jarak antara AMP dengan lokasi proyek berkisar 65 Km sampai 90 Km atau kecepatan perjalanan rata rata 30-40 Km/jam (atau sekitar 3 jam) dan turun temperature diambil rata –rata 5 derajat/jam, atau total penurunan, atau total penurunan temperature dalam perjalanan diperkirakan 10, 2 derajat  dan temperature  hotmix saat meninggalkan AMP  rata –rata 155 derajat.

Karena itu, apakah AMP PT RAP sesuai persyaratan analisa teknisnya,  terutama dihitung dari antara lokasi  AMP dengan jarak lokasi proyek yang tentu tidak masuk akal dengan sekitar 204 km, dan layaknya jarak tempuh ke lokasi proyek berkisar 90- 110 km.
Namun, kalau tidak dibutuhkan persyaratan AMP  yakni antara jarak tempuh dengan layak sertifikat, lalu kenapa dibuat dalam dokumen pemilihan?  

Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatoline.com telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi No. 007/HR/III/2021 kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Banten dan juga kepada Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Banten bernomor:008/HR/III/2021 tanggal 08 Maret 2021, namun sampai saat ini  tidak ada tanggapan dari BP2JK dan maupun dari Satker PJN II/PPK hingga  berita ini cetak lagi. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *