SURABAYA, HR – Provinsi Jawa Timur secara umum memiliki potensi kelautan dan perikanan yang potensial, dengan panjang garis pantai 3.498,12 km, luas perairan 54.718 km2, pulau-pulau kecil sebanyak 427, serta 3 pulau merupakan pulau terluar, sehingga total pulau yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Timur sebanyak 430 pulau. Potensi tersebut apabila dimanfaatkan secara tertib dan berkelanjutan tentunya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat pesisir/nelayan.
Untuk menciptakan hal tersebut, diperlukan adanya kegiatan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Yang perlu diperhatikan yaitu jumlah petugas yang ada tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus diawasi.
Untuk itulah diperlukan peran serta dari masyarakat dalam hal ini Pokmaswas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Keberadaan Pokmaswas tentunya legal, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam :
1. Undang-Undang No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan dari Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dalam pasal 67 yaitu masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan
2. Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pasal 36 Ayat 6 yaitu masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.58 Tahun 2001 Tentang Sistem Pengawasan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dengan memperhatikan hal tersebut, maka sangatlah jelas keberadaan Pokmaswas adalah legal karena dasar hukumnya sudah ada. Di Jawa Timur sampai saat ini terbentuk sebanyak 398 kelompok yang tersebar di 32 Kabupaten/Kota.
Pokmaswas merupakan implementasi dari Siswasmas, yaitu sistem pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab, agar diperoleh manfaat secara berkelanjutan.

Tujuan pembentukan Pokmaswas yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pengawasan berbasis masyarakat, yang kepengurusannya dipilih oleh masyarakat yang terdaftar dalam kelompok masyarakat tersebut.
Melatarbelakangi pengembangan sistem pengawasan masyakat (Siswasmas) yaitu terbatasnya jumlah aparat pengawas perikanan, jumlah nelayan dan masyarakat sangat banyak, yang punya potensi untuk terlibat dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan, dalam hal ini nelayan setiap saat berada di lapangan (laut,red) sambil melakukan usaha penangkapan ikan.
Kelompok masyarakat pengawas memiliki tugas melaksanakan kegiatan pemantauan, melihat dan melaporkan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sehingga apabila terjadi pelanggaran/tindak pidana perikanan dapat dilaporkan ke petugas atau aparat penegak hukum. Dengan demikian, pelanggaran/tindak pidana perikanan dapat terdeteksi sedini mungkin.
Adanya sistem pengawasan masyarakat tentunya memiliki keunggulan, yaitu adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di masing-masing daerah, masyarakat lebih memahami area dan obyek pengawasan, serta membantu pelaksanaan monitoring kegiatan perikanan sehingga lebih efektif.
Untuk meningkatkan pengetahuan Pokmaswas dalam memahami tugas dan fungsinya, Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Provinsi Jawa Timur Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan melakukan pembinaan terhadap Pokmaswas. ian