SINTANG, HR – Lima (5) tokoh masyarakat (Tomas) kecamatan Kayan Hulu kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, desak Bupati – Wakil bupati, Sekda Sintang copot segera Camat Kayan Hulu Yelmanus.
Para tokoh masyarakat yang enggan sebut nama itu menyatakan, desakan masyarakat agar segera copot Camat Yelmanus karena dinilai tidak mampu memimpin Kayan Hulu.
Seperti, tidak mampu menciptakan rasa nyaman perasaan masyarakat, supaya tidak terkotak-kotak, sebab, selepas Pilkada Sintang 2020 ini yang terjadi.
Sekarang ini, situasi ditengah masyarakat Kayan Hulu memang kelihatan aman, nyaman, tapi nyatanya tidak, sesungguhnya mayoritas masyarakat Kayan Hulu sudah tidak suka dengan Camat Yelmanus.
Hal itu disebabkan, pertama, sejak pemberhentian sepihak 7 dari 14 honor daerah di kantor Camat itu tanpa dipanggil dan dijelaskan alasan pemberhentian oleh Yelmanus, padahal anggaran untuk 14 honor daerah di kantor Camat Kayan Hulu tahun 2021 masih ada sebesar 200 juta lebih.
Ironisnya, ketika 7 honorer itu nekad bertanya langsung kepada Camat Yelmanus jawabnya, silahkan kalian cari sendiri kepada dewan dan minta nota kepada bupati, jawaban ini sungguh menyakiti hati kami masyarakat, tiru tokoh masyarakat daerah itu.
Dan lagi sambung para tokoh masyarakat itu, informasi di dalam kantor Camat sendiri sosok Yelmanus tidak panutan, hal itu dimulai saat Pilkada Desember 2020, dimana Camat Yelmanus, kuat dukung pasangan Askiman – Hatta, sementara pegawai bahwahannya beda pilihan, termasuk 7 honorer ini lalu diberhentikan/korban pilkada, kecam mereka.
Kedua, menurut para tomas Kayan Hulu adalah berita amoralnya Camat Yelmanus yang viral belum lama ini, tak pelak semakin membuat warga Kayan Hulu semakin tak suka dan oleh karenanya ingin bupati segera mencopotnya.
Kami warga Kayan Hulu memang ada rencana mau temui bupati – wakil bupati (Jarot Winarno – Sudiyanto) ke Sintang, untuk menyampaikan hal ini tapi, karena kami tau masalah yang dihadapi Camat Yelmanus (Amoral-red) sedang dalam proses maka kami tunda sementara, ujar mereka.
Untuk diketahui pembaca HR, kasus buka suara wanita idaman lain, Ros bukan nama sebenarnya (WIL) Camat Yelamanus, hasil pemeriksaan 2 pelaku (Ros – Yelmanus) dan para saksi di Badan Kepegawaian dan Inspektorat kabupaten Sintang, telah selesai.
“Kami sudah melakukan tugas sesuai perintah atasan ASN kabupaten Sintang, seperti, meminta keterangan pelaku, dan keterangan /informasi dari keluarga masing-masing”.
Kemudian saksi-saksi baik di kediaman korban (Ros) juga sudah selesai, pada dasarnya perintah cepat proses pengaduan korban sudah kami laksanakan, tinggal menunggu rapat pengambilan keputusan saja oleh pimpinan, kapan belum kami ketahui”.
Sabar saja, yang pasti pengaduan korban sudah direspon cepat pimpinan daerah dan sudah selesai, ujar salah satu pemeriksa kasus ini (1/4) seraya menunjukkan berkas pemeriksaan.
Adapun dasar penjatuhan hukuman kepada ASN pelaku amoral adalah UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Pasal 23 huruf (f) menjelaskan pegawai ASN wajib, menunjukkan integritas dan keteladan dalam sikab, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan.
PP nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil, dalam pasal 3 dijelaskan, bahwa setiap PNS wajib, a ayat 2, bahwa mengucapkan sumpaj janji jabatan b, ayat 6 bahwa, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
PP nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS a, pasal 54 huruf c, bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator adalah, memiliki integritas dan moralitas yang baik kemudian, Pasal 58, tentang sumpah jabatan. tim