MELAWI, HR – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sudah beroperasi di wilayah kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Belimbing dan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, semenjak tahun 2011. Sebagian areal kebun kelapa sawit PT. RKA di empat wilayah itu sudah produksi.
“Meskipun sudah beroperasi lebih dari lima tahun lebih terdapat banyak janji-janji perusahaan yang belum dilunasi, seperti: uang tunggu sebesar Rp 200.000 setiap bulan dan termasuk pemberian lahan kebun sawit plasma untuk masyarakat,” ujar seorang petani sawit.
Perusahaan pada 2015 lalu, bahwa untuk menunggu proses dikonversikan kebun plasma tersebut untuk kebun kelapa sawit penanaman tahun 2009-2011, akan diberikan uang tunggu sebesar Rp200 ribu per hektar kebun plasma, namun sampai sekarang janji perusahaan tersebut belum juga dipenuhi alias belum dibayarkan kepada petani plasma.
Lanjut dia, pihaknya meminta Koperasi Plasma PT RKA segera mengambil tindakan dan apabila dalam waktu dekat tidak ada realisasi para petani akan bersatu mengklaim tanahnya masing-masing sesuai dengan yang diserahkan ke pihak PT RKA.
“Kami menuntut Koperasi Plasma PT RKA selaku mitra kerja dari PT RKA untuk bertindak dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sudah menyerahkan lahan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Suarli, Ketua Koperasi PT RKA sudah lama menunggu realisasi janji kebun plasma. PT. RKA tidak pernah memberi kepastian, akibatnya anggota koperasi selalu bertanya tanya ,kapan terealisasi tentang kebun Plasma.
Yang saya takutkan, warga melarang perusahaan untuk beroperasi sebelum menyelesaikan janji-janji kepada pemilik lahan.
Masih menurut Suarli,masyarakat dijanjikan lahan plasma sebesar 20 % dari lahan yang diberikan diatas 1000 hektar. Masyarakat sudah berikan lahan tetapi perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sampai saat ini “pungkasnya. abd
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});