JAKARTA, HR – Pengusaha Arwan Koty dilaporkan balik oleh pihak PT Indotruck Utama berkaitan dengan laporan palsu.
Perkara tersebut kini telah memasuki agenda sidang keterangan saksi-saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Arwan Koty didampingi Pinasehat Hukumnya Yayat Surya Purnadi SH MH CPL, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Tidak melulu atau masih saja berpihak dari surat dakwaan. Sebab, kebenaran dari kejadian itu sesungguhnya terletak pada apa yang terungkap selama atau dalam persidangan,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.
Arwan juga berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selanjutnya menjatuhkan hukuman bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.
Karena menurutnya, selama persidangan tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana dilakukan dirinya. Dia menjadi terdakwa diduga karena ada rekayasa bahkan kriminalisasi.
“Saya meminta jaksa dan hakim agar menuntut kemudian memvonis saya berdasarkan fakta-fakta sidang. Janganlah saya dituntut dan dihukum atas suatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” ujar Arwan Koty.
Fakta persidangan perkara tersebut menunjukkan bahwa saksi Priyonggo sebagai penerima kuasa dari Bambang Prijono selaku Dirut atau Presdir di PT Indotruck Utama – tidak tahu jelas terkait jabatan Bambang Prijono selaku Dirut atau Presdir di PT Indotruck Utama – mengaku belum ada dijadikan tersangka dalam laporan polisi LP/B/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 16 Mei 2019.
Saksi Priyonggo juga mengaku bahwa penunjukan hanya secara lisan oleh Arwan Koty berdasarkan bukti berupa surat penawaran PT JPT. Tunas Utama Sejahtera selaku jasa pengangkutan, bukti transfer Bank BCA Alfin atas pembayaran lunas biaya jasa ongkir dan keterangan secara lisan oleh Susilo selaku General Manajer di PT Indotruck Utama.
Bukti penyerahan PT Indotruck Utama atas 2 unit alat excavator milik Arwan Koty dan Alfin, menurut SOP PT Indotruck Utama karena pembelian tunai cukup SJU, Surat tugas Bayu Triwidodo karyawan PT JPT. Tunas Utama Sejahtera dan surat pernyataan diri dari Soleh selaku kepala cabang Jakarta di PT JPT. Tunas Utama Sejahtera.
Padahal, menurut Arwan Koty ada Perjanjian Jual Beli (PJB) antara dirinya dengan PT Indotruck Utama dan invoice lunas.
“Tidak itu saja, ada lagi PJB Alfin dengan PT Indotruck Utama dan bukti transfer Bank BCA Alfin ke rek PT Indotruck Utama sesuai harga excavator type EC 350D sebesar Rp.2.960.000.000, yang telah dibayar lunas juga” ujarnya.
Anehnya, kata Arwan, SOP itu seharusnya milik perusahaan sedangkan PJB milik penjual dan pembeli karena terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang telah di sepakati dan ditandatangani para pihak. Pasal IV dalam PJB itu jelas juga diatur bahwa para pihak selaku penjual dan pembeli sepakat adanya BAST barang dengan penandatanganan para pihak dan tempat penyerahan di Yard PT Indotruck Utama.
“Ada lagi yang ganjil dalam hal ini. Terdapat dua surat bukti berupa surat pernyataan yang dibuat atas nama Soleh Nurtjahyo tapi ditandatangani oleh Agung Prabowo yang bekerja sebagai staf gudang di PT Indotruck Utama serta satu lagi surat tugas Bayu yang di terbitkan Soleh dengan kop surat PT Tunas Utama Sejahtera,” ucapnya.
Kedua surat tugas yang berbeda dan bertentangan satu sama lain sebagai bukti di BPSK pada tahun 2019 tidak dicantumkan milik Arwan Koty/Finny Fong, sedangkan satu lagi sebagai bukti di Bareskrim pada tahun 2020 ada dicantumkan milik Arwan Koty/Finny Fong.
Selanjutnya menjadi pertanyaan, ia melanjutkan, kenapa bisa sebagai tersangka dalam laporan polisi LP/B/0023/I/2020/Bareskrim. nen