MAJALENGKA, HR – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Majalengka akan berlangsung pada tanggal 22 Mei 2021 mendatang akan menggunakan sistem berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RT.
“Nanti tidak lagi di balai desa, tapi dilaksanakan di tiap-tiap RT. Kalau RT-nya ada 10, TPS nya pun ada 10. Jadi sistem ini untuk mendekatkan pelayanan kepada sekaligus melindungi masyarakat dari Covid-19,” ungkap Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi kepada wartawan seusai menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, para camat dan OPD terkait pelaksanaan Pilkades serentak di masa pandemi corona, Selasa (2/3/2021).
Kemudian, lanjut Karna Sobahi, pelaksanaan Pilkades harus benar-benar ketat mempedomani protokol kesehatan. “Jadi kita tidak ingin gara-gara Pilkades ini ada kenaikan kasus terkonfirmasi di Majalengka. Satgas nanti akan secara ketat memetakan Pilkades dengan pola Covid-19,” ujar Bupati.
Sementara, mengenai beban biaya dalam penyelenggaraan Pilkades kali ini akan ditanggung sepenuhnya oleh APBD. “Pilkades serentak yang diikuti oleh 127 desa ini semua biayanya ditanggung dari APBD dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6,8 miliar,” kata Karna Sobahi.
Dari alokasi anggaran tersebut untuk mengkaver semua kebutuhan mulai dari honor, TPS, kartu suara dan lain-lainnya. “Begitu juga jika terjadi kekurangan akan diserahkan kepada APBD, karena sekarang dapat dilakukan refocusing anggaran di APBD,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, panitia penyelenggara di desa dilarang memungut dana kepada calon kepala desa. Saya sudah meminta kepada Kapolres dan Kejari untuk menindaklanjuti jika terjadi ada temuan panitia yang memungut atau membebankan biaya Pilkades kepada calon,” tegas Bupati lagi. lintong situmorang