MUARA TEWEH, HR – PT SAL (Satria Abdi Lestari) adalah sala satu perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Seperti dalam pemberitaan bebepa media di Muara Teweh, yang pemberitaan di salah satu media pada 7 Oktober 2019, dimana adanya tuntutan dari warga tiga desa yang berasal dari Desa Nihan, Desa Mukut, Kecamatan Lahei dan Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, menyampaikan kekecewaan dan tuntutanya ke DPRD Barito Utara.
Dalam tuntutanya, warga yang menyerahkan lahanya ke PT SAL untuk dibangun menjadi lahan kebun plasma kemitraan merasa kecewa dengan tidak konsistenya pihak PT SAL dalam pelaksanaan perjanjian, PT SAL dianggap gagal dalam menjalankan usaha perkebunan sawit. Ternyata memang benar, seperti pemberitaan di media lainnya juga Muara Teweh tanggal 14 September 2020, bahwa PT SAL dihadapan DPRD Barito Utara hanya kembali umbar komitmen bangun kebun plasma masyarakat.
Padahal dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan setiap usaha perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan,hal tersebut telah duatur dalam psl 58, psl 59 dan psl 60 UU perkebunan.
Namun kenyataanya ketika media ini mengkonfirmasi kepala ATR/BPN Barito Utara, Senin (15/02/2021), Yoseph Wibisono mengatakan, “bahwa PT SAL yang berada di Kabupaten Barito Utara belum memiliki HGU/HGU nya belum terbit,” kata Yoseph.
Sementara General Maneger PT SAL, Sayid Abdurahman sebelumnya, Sabtu (13/02/2021) ketika dihubungi lewat Wa nya 0812-6377-XXX mengatakan, “bahwa PT SAL dalam waktu tidak terlalu lama tetap berkomitmen untuk membangun lahan kebun kemitraan untuk masyarakat,” ujarnya. mps