JAKARTA, HR – Saksi korban Deepak Rupo Chugani terima bersih saja dokumen atau surat-surat tanah seluas 1.225 M2 di Jl Dr Supomo Tebet, Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.372/Tebet yang akan dibelinya. Kepengurusannya menjadi tanggung jawab perantara Abdullah Nizar Assegaf alias ANA. Untuk maksud itu sendiri Abdullah telah menerima biayanya berikut imbalan jasanya Rp 7 miliar.
Hal itu diungkapkan advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL saat memberi keterangan sebagai saksi pelapor dalam sidang penipuan dengan terdakwa Abdullah Nizar Assegaf alias ANA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (3/1/2021).
Namun mulai dari tahun 2014 sampai 2016 tidak kunjung ada progres kerja Abdullah yang dilaporkan kepada Deepak. Deepak Chugani pun meminta penasihat hukumnya Hartono Tanuwidjaja mencari tahu sekaligus menyelesaikan permasalahan antara Abdullah dengan Deepak.
Ternyata tanah awalnya milik istri mantan Walikota Jakarta Timur, Ny Samsiar dengan status SHGB No:372 yang kemudian berubah kepemilikan menjadi milik Jainuddin Olie dengan membuat PPJB No.9/2016 dengan Ny RR Sri Suharni Iskandar.
Selanjutnya atau seharusnya setelah dijual atau dibeli Deepak Rupo menjadi atas namanya ternyata tidak demikian. Tanah justru menjadi atas nama salah satu BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Hartono mengungkapkan setelah melalui berbagai pendekatan, Abdullah setuju mengembalikan atau mencairkan sejumlah chek yang sebelumnya dijadikan jaminan. Dari sejumlah chek itu, ternyata hanya beberapa saja yang bisa diuangkan/dicairkan dengan total nilai Rp 3 miliar. Berarti masih sisa Rp 4 miliar lagi biaya pengurusan surat-surat yang sebelumnya telah diterima terdakwa Abdullah.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Djoeyamto SH MH itu, Hartono menyebutkan kliennya kemudian mensomasi Abdullah. Menanggapi hal itu, Abdullah menyerahkan lagi Rp500 juta. Tidak itu saja, diserahkan lagi beberapa lembar chek senilai Rp3,5 miliar untuk pelunasan uang yang sebelumnya telah diterima Abdullah untuk pengurusan surat-surat tanah tersebut.
Namun saat diuangkan chek-chek itu, pihak Bank Mitra Niaga menyebutkan tidak ada uangnya atau kosong. “Jadi kerugian saksi korban akibat perbuatan terdakwa itu sebesar Rp 3,5 miliar,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy SH. “Iya betul, klien saya dirugikan Rp3,5 miliar,” jawab Hartono Tanuwidjaja.
Kenapa Deepak Chugani tidak melanjutkan kepengurusan surat-surat tanah itu, tanya penasihat hukum Abdullah Nizar Assegaf alias ANA, Ir Tonin Singarimbun SH, “Bukannya tidak mau melanjutkan, tetapi karena tanahnya sudah menjadi atas nama salah satu BUMD Pemprov DKI,” jawab Hartono.
Pembela terdakwa dalam sidang virtual itu juga menanyakan apakah Hartono Tanuwidjaja selaku penasihat hukum Deepak juga mengajukan gugatan terhadap Abdullah. Hartono mengakui mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No:409/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel tanggal 28 Juni 2018.
Dalam gugatannya, pihaknya menggugat Abdullah Nizar Assegaf (tergugat I), Ny RR. Sri Suharni Iskandar (tergugat II), Hansraj D Jatiani (tergugat III) dan Abdul Malik Suparyaman SH M.Kn (turut tergugat).
Dalam gugatan disebutkan, bahwa antara penggugat dengan tergugat II telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.9 Tahun 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Malik Suparyaman dengan jual beli sebesar Rp 26.337.500.000.
Namun tanah yang menjadi obyek itu ternyata belum beralih nama menjadi nama tergugat II, masih atas nama pemilik sebelumnya Zainudin Olie bahkan kemudian jadi atas nama salah satu BUMD Pemprov DKI. “Gugatan ditolak. Setelah gugatan itulah saya melaporkan tindak pidana penipuan itu ke Polres Jakarta Utara,” tutur Hartono. nen