Advokat Senior jadi Saksi Kasus Penipuan Pengurusan Surat Tanah

oleh -58 Dilihat

JAKARTA, HR – Saksi korban Deepak Rupo Chugani terima bersih saja dokumen atau surat-surat tanah seluas 1.225 M2 di Jl Dr  Supomo Tebet, Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.372/Tebet yang akan dibelinya. Kepengurusannya menjadi tanggung jawab perantara Abdullah Nizar Assegaf alias ANA. Untuk maksud itu sendiri Abdullah telah menerima biayanya berikut imbalan jasanya Rp 7 miliar.

Hal itu diungkapkan advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL saat memberi keterangan sebagai saksi pelapor dalam sidang penipuan dengan terdakwa Abdullah Nizar Assegaf alias ANA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (3/1/2021).

Namun mulai dari tahun 2014 sampai 2016 tidak kunjung ada progres kerja Abdullah yang dilaporkan kepada Deepak. Deepak Chugani pun meminta penasihat hukumnya Hartono Tanuwidjaja mencari tahu sekaligus menyelesaikan permasalahan antara Abdullah dengan Deepak.

Ternyata tanah awalnya milik istri mantan Walikota Jakarta Timur, Ny Samsiar dengan status SHGB No:372 yang kemudian berubah kepemilikan menjadi milik Jainuddin Olie dengan membuat PPJB No.9/2016 dengan Ny RR Sri Suharni Iskandar.

Selanjutnya  atau seharusnya setelah dijual atau dibeli Deepak Rupo menjadi atas namanya ternyata tidak demikian. Tanah justru menjadi atas nama salah satu BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Hartono mengungkapkan setelah melalui berbagai pendekatan, Abdullah setuju mengembalikan atau mencairkan sejumlah chek yang sebelumnya dijadikan jaminan. Dari sejumlah chek itu, ternyata hanya beberapa saja yang bisa diuangkan/dicairkan dengan total nilai Rp 3 miliar.  Berarti masih sisa Rp 4 miliar lagi biaya pengurusan surat-surat yang sebelumnya telah diterima terdakwa Abdullah.

Advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL saat memberi keterangan sebagai saksi pelapor dalam sidang penipuan dengan terdakwa Abdullah Nizar Assegaf alias ANA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (3/1/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Djoeyamto SH MH itu, Hartono menyebutkan kliennya kemudian mensomasi Abdullah. Menanggapi hal itu, Abdullah menyerahkan lagi Rp500 juta. Tidak itu saja, diserahkan lagi beberapa lembar chek senilai Rp3,5 miliar untuk pelunasan uang yang sebelumnya telah diterima Abdullah untuk pengurusan surat-surat tanah tersebut.

Namun saat diuangkan chek-chek itu, pihak Bank Mitra Niaga menyebutkan tidak ada uangnya atau kosong. “Jadi kerugian saksi korban akibat perbuatan terdakwa itu sebesar Rp 3,5 miliar,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy SH. “Iya betul, klien saya dirugikan Rp3,5 miliar,” jawab Hartono Tanuwidjaja.

Kenapa Deepak Chugani tidak melanjutkan kepengurusan surat-surat tanah itu, tanya penasihat hukum Abdullah Nizar Assegaf alias ANA, Ir Tonin Singarimbun SH, “Bukannya tidak mau melanjutkan, tetapi karena tanahnya sudah menjadi atas nama salah satu BUMD Pemprov DKI,” jawab Hartono.

Pembela terdakwa dalam sidang virtual itu juga menanyakan apakah Hartono Tanuwidjaja selaku penasihat hukum Deepak juga mengajukan gugatan terhadap Abdullah. Hartono mengakui mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No:409/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel tanggal 28 Juni 2018.

Dalam gugatannya, pihaknya menggugat Abdullah Nizar Assegaf (tergugat I), Ny RR. Sri Suharni Iskandar (tergugat II), Hansraj D Jatiani (tergugat III) dan Abdul Malik Suparyaman SH M.Kn (turut tergugat).

Dalam gugatan disebutkan, bahwa antara penggugat dengan tergugat II telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.9 Tahun 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Malik Suparyaman dengan jual beli sebesar Rp 26.337.500.000.

Namun tanah yang menjadi obyek itu ternyata belum beralih nama menjadi nama tergugat II, masih atas nama pemilik sebelumnya Zainudin Olie bahkan kemudian jadi atas nama salah satu BUMD Pemprov DKI. “Gugatan ditolak. Setelah gugatan itulah saya melaporkan tindak pidana penipuan itu ke Polres Jakarta Utara,” tutur Hartono. nen

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

PEKANBARU – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 akan dirayakan di Provinsi Riau pada 6 hingga 9 Februari 2025 mendatang....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.