BATAM, HR – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik invalid. Sebanyak 48.088 Kartu KTP elektronik invalid ini dimusnahkan di halaman Kantor Disdukcapil Kota Batam, Jumat (29/1/2021).
Dalam laporannya, Kepala Disdukcapil Batam Heriyanto menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. “Selain itu, menghindari penyalahgunaan KTP yang rusak atau invalid,” katanya.
Ia merinci dari total KTP yang dimusnahkan tersebut di antaranya cetakan 2016 hingga 2018 sebanyak 7.994 yang pemiliknya pindah keluar Batam, meninggal dunia hingga perubahan data dan KTP invalid penarikan dari pemohon percetakan baru sebanyak 40.094 keping. “Jadi total keseluruhan yang dimusnahkan 48.088,” kata Heriyanto menjelaskan.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang hadir dalam pemusnahan ini menyampaikan agar Disdukcapil semakin meningkatkan kualitas
pelayanannya kepada masyarakat.
Ia memberikan waktu tiga bulan agar urusan KTP masyarakat dibawah bulan Januari tuntas diselesaikan. “Buat pengumuman di medsos juga surat resmi yang ditandatangani,” kata Rudi menghimbau.
Tidak hanya KTP elektronik saja, dia berharap agar kutipan akta kelahiran juga semakin ditingkatkan layanannya dengan bekerjasama dengan RTRW sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
“Kita tingkatkan layanan demi masyarakat. Apalagi buat kalangan yang tidak mampu, kasihan mereka. Ke depan bila ada warga yang tengah mengandung dan di dapat datanya maka akan kita siapkan akta anaknya,” ujar Walikota Batam ini. marlon pransen