Polres Barito Utara Amankan 5 Truck Angkutan Kayu Ilegal

oleh -46 Dilihat
oleh

MUARA TEWEH, HR – Ternyata benar dan perlu diapresiasi, hanya hitungan hari setelah apel pasukan kesiapan pelaksanaan 4 fokus Polda Kalteng. Polres Barito Utara berhasil mengamankan 5 truck pengangkut kayu illegal di dua tempat berbeda, 4 truct angkutan kayu illegal di amankan di wilayah Kecamatan Lahei Barat dan 1 truck lainya diamankan di wilayah Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Para sopir truck angkutan kayu illegal yang telah diamankan pihak kepolisian M alias Rasel (37), warga desa Ambungan, Kabupaten Palaihari, Kalimantan Selatan, H alias Rani (31) warga desa Sungai Gampa, Batola, Kalsel. M alias Yudi (36) warga Kecamatan Takisung,Tanah Laut, Kalsel. R alias Teros (39) warga Desa Ranggang, Tanah Laut, Kalsel. J alias Junai (30) warga Desa Kandang Halang, Amuntai, Kalsel.

Kapolres Baroto Utara, AKBP Dodo Hendro K, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan, Jumat (22/01/2021), membenarkan pihaknya telah mengamankan 5 truck angkutan kayu illegal.

AKP M Tommy Palayukan menjelaskan bahwa 4 truck angkutan kayu illegal diamankan di Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Selasa,19 Januari 2021.

Sambung AKP M Tommy, saat dilakukan penyergapan ke 4 truck memuat kayu gergajian dengan masing-masing muatan 7 kubik, diduga muatan kayu balau dengan panjang 4y meter. “Selain mengamankan barang bukti kayu dan truck, kami juga mengamankan masing-masing sopir truck M alias Rasil (37). H alias Rani (31). M alias R.M alias Yidi (36), dan R alias Terios (39),” jelas Tommy.

Sedang satu truck lainya dikemudikan J alias Junai (30), warga Desa Kandang Halang, Amuntai, Kalsel, diamankan dijajaran Polsek Gunung Timang saat melintas di jalan negara Muara Teweh – Kandui, Rabu, 20 Januari 2021.

Truck dengan Nopol DA 1029 LA,dengan muatan kayu kruing dengan berbagai jenis ukuran sebanyak kurang lebih 169 pucuk atau sekitar 5 kubik. “Saat diamankan sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen sah,” ungkap Kasat Reskrim.

Untuk kasus ini polisi membidik kelima pelaku dengan Psl 83 ayat (1) huruf b jo Psl 12 huruf e Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. mps

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA Artikel Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan...

OK Jakarta
Thumbnail

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Pers Harus Independen dan Berani Suarakan Kebenaran

  JAKARTA – Anggota Dewan Penasehat Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, yang juga Tenaga...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi Artikel Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.