MUARA TEWEH, HR – Ternyata benar dan perlu diapresiasi, hanya hitungan hari setelah apel pasukan kesiapan pelaksanaan 4 fokus Polda Kalteng. Polres Barito Utara berhasil mengamankan 5 truck pengangkut kayu illegal di dua tempat berbeda, 4 truct angkutan kayu illegal di amankan di wilayah Kecamatan Lahei Barat dan 1 truck lainya diamankan di wilayah Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Para sopir truck angkutan kayu illegal yang telah diamankan pihak kepolisian M alias Rasel (37), warga desa Ambungan, Kabupaten Palaihari, Kalimantan Selatan, H alias Rani (31) warga desa Sungai Gampa, Batola, Kalsel. M alias Yudi (36) warga Kecamatan Takisung,Tanah Laut, Kalsel. R alias Teros (39) warga Desa Ranggang, Tanah Laut, Kalsel. J alias Junai (30) warga Desa Kandang Halang, Amuntai, Kalsel.
Kapolres Baroto Utara, AKBP Dodo Hendro K, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan, Jumat (22/01/2021), membenarkan pihaknya telah mengamankan 5 truck angkutan kayu illegal.
AKP M Tommy Palayukan menjelaskan bahwa 4 truck angkutan kayu illegal diamankan di Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Selasa,19 Januari 2021.
Sambung AKP M Tommy, saat dilakukan penyergapan ke 4 truck memuat kayu gergajian dengan masing-masing muatan 7 kubik, diduga muatan kayu balau dengan panjang 4y meter. “Selain mengamankan barang bukti kayu dan truck, kami juga mengamankan masing-masing sopir truck M alias Rasil (37). H alias Rani (31). M alias R.M alias Yidi (36), dan R alias Terios (39),” jelas Tommy.
Sedang satu truck lainya dikemudikan J alias Junai (30), warga Desa Kandang Halang, Amuntai, Kalsel, diamankan dijajaran Polsek Gunung Timang saat melintas di jalan negara Muara Teweh – Kandui, Rabu, 20 Januari 2021.
Truck dengan Nopol DA 1029 LA,dengan muatan kayu kruing dengan berbagai jenis ukuran sebanyak kurang lebih 169 pucuk atau sekitar 5 kubik. “Saat diamankan sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen sah,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk kasus ini polisi membidik kelima pelaku dengan Psl 83 ayat (1) huruf b jo Psl 12 huruf e Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. mps