MAJALENGKA, HR – Lantai poros kongkrit Alun-alun Majalengka yang awalnya berwarna merah hasil proyek pekerjaan Tahap I kini warnanya sudah berubah. Mengusam karena tertutup tanah menggumpal dan mengendap di permukaan.
Namun demikian, hal itu akan segera dilakukan pembersihan agar permukaan lantai terakota kembali terlihat memerah seperti sediakala oleh pihak pelaksana proyek tahap kedua walaupun tidak tertuang dalam rencana anggaran biayanya.
“Kalau pekerjaan untuk tahap dua dengan nilai 7,9 miliar ini sudah tahap finishing atau penyelesaian mencapai sekitar 89 persen,” jelas penanggung jawab pelaksana proyek PT. Karya Enam Bersama, Deni Hasan Ansori, Rabu (23/12/2020).
Progres 89 persen tersebut, dikatakannya, setelah pihaknya melakukan penyelesaian di bagian pemasangan tiang lampu, kemudian ditambah dengan terpasangnya jaringan mekanik dan elektrik (ME) maka kini mencapai progres di angka 89 persen.
“Jadi selebihnya mungkin tinggal pengecatan, kerapihan dan lain-lain. Kita akan usahakan di tanggal 31 Desember akhir tahun ini selesai sesuai dengan kontrak,” kata Deni.
Namun, jika dalam batas waktu tersebut tidak terkejar, pihaknya akan mengajukan arundum ke bulan Januari untuk menuntaskan kerapihan.
Diakuinya, selama pengerjaan proyek revitalisasi di tahap kedua ini terdapat kendala di pemasangan terakota bagian publikasi.
“Kami sudah pesan selama dua minggu tapi barang belum bisa dikirim. Mungkin nanti hari Kamis untuk terakota karena masih ada penataan di bagian tribun atas belum selesai. Terus memang belinya agak jauh juga. Kita tidak bisa menggunakan putera daerah karena kontur bahannya kurang sesuai. Jadi kita ambil dari Purwakarta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Deni menuturkan, di akhir tahun pihaknya memaksimalkan pengerjaan proyek tersebut. “Insya Allah di tanggal 31 Desember akhir tahun ini kita akan kejar. Minimal yang inti-intinya seperti pengecatan tiang-tiang sambil membereskan bagian-bagian lainnya,” tandasnya.
Kepala Dinas PUTR Kab. Majalengka, Agus Tamim melalui Sekretaris Dinas PUTR Kab. Majalengka, Ruchyana membenarkan, jika dalam pengerjaan proyek Alun-alun Majalengka tidak dapat terselesaikan dalam tempo akhir tahun ini, maka berikutnya bisa dilakukan adendum.
Langkah ini menurutnya diperbolehkan dan sesuai dengan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018. “Jadi dari sisi aturan boleh diberikan penambahan waktu maksimal selama 50 hari ke depan untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut,” katanya. lintong situmorang