Gugatan Ahli Waris, Hakim PN Jakut Laksanakan Pemeriksaan Setempat Lahan Stadion Taman BMW

oleh -10 Dilihat

JAKARTA, HR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memeriksa dan mengadili berkas gugatan terkait sengketa ganti rugi diatas lahan olah raga Taman Beriman Manusiawi dan Berwibawa (Taman BMW), melaksanakan sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS).

Menurut majelis, dilaksanakannya pemeriksaan setempat dengan bersamaan atas gugatan kedua penggugat, untuk memudahkan dan mempercepat persidangan. Oleh karena kedua pihak meminta pemeriksaan setempat ini untuk menghemat waktu karena kami juga menganggap sangat penting pemeriksaan setempat ini. Sehingga pemeriksaan dilakukan dengan bersamaan.

Pemeriksaan ini sama dengan persidangan diruang sidang sehingga semua pihak jika tidak diminta majelis berkomentar jangan berkomebtar. Kita hormati pemeriksaan ini dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan alias jaga jarak, kata hakim Tumpanuli Marbun, saat membuka persidangan setempat. 20/11/2020.

Dua gugatan yang disampaikan para ahli waris yakni nomor perkara 713/Pdt.G/Pn Jakut, atas nama penggugat Dharma Setiadi, dengan pimpinan majelis hakim Tiares Sirait, didampingi hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Budiarto.

Sementara, gugatan nomor 737/Pdt.G/Pn. Jakut, penggugat Edy Gunawan mewakili ahli waris lainnya, dengan pimpinan majelis hakim Tumpanuli Marbun, dengan hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan pengembang PT. Agung Podomoro, menurut penggugat pihak pengembang hingga kini belum membayar ganti rugi lahan garapan ahli waris Almarhum Zakaria M. Baik kepada para ahli waris Dharma Setiadi maupun kepada ahli waris Edy Gunawan.

Penggugat Dharma Setiadi, melalui kuasa hukumnya Anthony Siagian dan Stephen Panjaitan, menggugat pengembang PT.Agung Podomoro tergugat satu, Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta tergugat dua, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat lainnya karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggarap yang sah diatas lahan pembangunan taman BMW.

Lahan seluas 26 hektar, terletak di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara, saat ini sedang dibangun stadion olahraga, namun menurut penggugat, pengembang belum memberikan ganti rugi terhadap penggarap ahli waris Almarhum Zakaria M.

Dalam sidang pemeriksaan setempat di lahan taman BMW, pada 20/11/2020, Majelis hakim pimpinan Tiares Sirait, mengatakan kepada para ahli waris, bahwa sidang ini untuk memastikan batas batas lahan yang digugat para ahli waris.

“Majelis ingin melihat dan mengetahui sampai mana batas batas tanah yang dimasukkan penggugat dalam gugatannya. Untuk itu, Majelis meminta ahli waris supaya menunjukkan batas garapan yang dimaksud,” jelas hakim Tiares Sirait.

Namun secara pasti, penggugat tidak bisa lagi menunjukkan batas batas fisik tanah garapannya apalagi secara konkrit, karena kenyataannya tanah yang digugat itu sudah rata diuruk pengembang. Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Hakim Tiares berulangkali meminta ahli waris menunjukkan batas tanah yang jelas dan pasti.

Karena kondisi saat ini lahan garapan sudah diuruk dan dibangun lapangan olahraga oleh PT Jakarta Propertindo atas rekomendasi Pemprov DKI Jakarta, sehingga penggugat Dharma Setiadi hanya bisa mengatakan bahwa batas tanah dari arah Selatan ada kali dan dari pinggir kali tersebut sepanjang 20 meter sebagai batas garapan Zakaria M, kata Dharma sembari menunjukkam surat garapan tanahnya, sebagaimana bukti surat garap lahan taman BMW sejak tahun 1954,

Menurut kuasa hukum penggugat Anthony Siagian, dalam perkara ini, majelis hakim pada persidangan sebelumnya telah memeriksa saksi para ahli waris, Dharma Setiadi, bersama sejumlah saksi lainnya.

Saksi telah memberikan keterangan dihadapan majelis hakim pimpinan Tiares terkait gugatan perkara ini.
Pemeriksaan sejumlah saksi tanpa kendala, keterangan saksi saksi semuanya tidak ada rekayasa, dan kebenaran merupakan fakta dan bukti dalam perkara ini, ujarnya 22/11/2020.

Terkait gugatan perkara ini, Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat dua, selaku pemilik sertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sementara pelaksana pembangunan lapangan olah raga direkomendasikan Pemprov DKI ke perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Jakarta Propertindo (PT.Jakpro).

Demikian juga gugatan terhadap PT Agung Podomoro tergugat satu, selaku pengembang dan yang membebaskan tanah mewakili perusahaan pengembang lainnya, dan yang menyerahkan lahan taman BMW tersebut ke Pemprov DKI Jakarta yang di klaim sebagai lahan Fasilitas Umum dan Fasilutas Sosial (Fasos Fasum).

Oleh karena dalam pemeriksaan setempat sudah jelas dan nyata dilapangan, bahwa para ahli waris telah menunjukkan batas batas tanahnya yang belum di berikan ganti rugi dari pengembang.

“Kami pihak penggugat mengharapkan dan meminta kepada majelis hakim pimpinan Tiares supaya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum pihak tergugat,” ujarnya.

Sementara dalam perkara gugatan Edy Gunawan, pihaknya menggugat PT Agung Podomoro atas penguasaan lahan garapan ahli waris seluas 8,9 hektare yang belum dibayar. Pihak penggugat berharap kepada majelis hakim agar memutuskan perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. nen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.