BANTEN, HR – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten untuk Pembangunan Pengelolaan Pengembangan Air Bersih WTP dan Reservoar Pipa Distribusi Nilai Kontrak Rp. 48.036.487.000 dengan No Kontrak 690/SPK.1/INFRAS/PERKIM/2019 TGL.04 Juli 2019 dinilai cacat mutu.
Hal ini diketahui setelah dilakukan investigasi oleh HR dalam proyek tersebut dilihat dari jangka waktu pelaksanaan 165 hari kalender dengan lokasi Desa Sindang Heula, Kec. Pabuaran, Kab. Serang, Banten dikerjakan oleh kontraktor PT Indo Penta Bumi Permai dengan konsultan pengawas PT Wiraguna Konsultan APBD Tahap I Satu Anggaran Tahun 2019 jauh dari apa yang harapkan masyarakat.
Sebab, hasil pekerjaan pada Gedung Pengolahan Air Minum tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, padahal tahun tahap pertama Pemerintah Provinsi Banten mengucurkan dana sangat besar dan Tahun Tahap ke II Dua Rp. 9.181.751.000, Anggaran Tahun 2020 APBD Provinsi Banten. Pelaksana Cv Wijaya Karsa Waktu pelaksanaan 180 hari kalender, konsultan pengawas PT Wiraguna Konsultan.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman melalui Kasi Air Bersih Adib Solihin kepada Media Harapan Rakyat ketika dikonfirmasi langsung di ruangan kerjanya Kasi Air Bersih, menanyakan Surat Konfirmasi tertulis yang dikirim Hr No 07-jkt/red-hr-VII/2020 TGL 10-9-2020, menurut Kasi Gagalnya proyek karena adanya pemutusan kontrak dengan PT Indo Penta Bumi Permai.
Biaya yang tidak terserap/terealisasi sudah dikembalikan ke Kas Negara katanya. Hasil monitoring lapangan tim Harapan Rakyat diduga proyek pekerjaan Pembangunan pengolahan pengelolaan WTP dan Seservoar distribusi pipa air tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di daftar kuantitas dan harga.
Pekerjaan pembesian Besi Pipa Distribusi dan Bak Penampung Pengolahan Air diduga Cacat Mutu dan sampai saat berita ini naik belum selesai pekerjaan anggaran tahun 2019 tahap I begitu besar anggaran yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Banten dan yang sangat menarik dan aneh anggaran tahun 2019 masih mangkrak sudah dianggarkan lagi dan dibangun proyek yang sama tahap II tahun 2020.
Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan Pipa hasil pekerjaan terindikasi menyimpang. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten telah terjadi pembiaran membiarkan penyedia barang dan jasa berbuat semaunya tanpa ada kontrol kuat.
Dugaan dengan pengurangan volume yang meraup keuntungan yang sagat besar dengan tidak memperdulikan berbagai jeritan masyarakat khusus Satker dan PPK lemah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian Realisasi Belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya.
Pengawas lapangan tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan permasalahan. Pelaksanaan suatu proyek pembangunan yang lancar dan tanpa kendala serta memenuhi lima kriteria suatu proyek yang baik yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat metode, tepat biaya dan ramah lingkungan, tentunya merupakan hal yang diharapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.
Pengawasan dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dari pekerjaan agar sesuai dengan Gambar dan spesifikasi teknis sedangkan pengendalian dilakukan agar biaya dan waktu proyek sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal tersebut jika dilakukan dengan besar akan menjaga pelaksanaan proyek, sehingga tidak keluar dari jalur yang telah ditetapakan sebagaimana sudah diatur dalam spesifikasi teknis dokumen kontrak, maupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan. m aritonang