Permohonan Maaf UU Cipta Kerja Masih Diproses, Bali Tidak Diam Bagikan Bunga ke Pengendara

oleh -14 Dilihat

DENPASAR, HR – Menanggapi adanya kericuhan pada aksi Tolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020, Aliansi Bali Tidak Diam berupaya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat sekitar kampus melalui kegiatan pembagian tangkai bunga mawar pada Kamis (15/10/2020) di lampu merah depan Universitas Udayana Kampus Sudirman, Denpasar.

Pembagian sejumlah 60 tangkai bunga tersebut dibarengi dengan selebaran 12 Poin Skandal Pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja serta stiker bertuliskan laman awasomnibuslaw.org, yang merupakan laman petisi berisi tuntutan kepada presiden dan DPR RI untuk menghentikan proses perundangan UU Cipta Kerja. Selain itu, sejumlah mahasiswa juga turut membentangkan spanduk bertuliskan #MosiTidakPercaya pada saat lampu menyala merah.

Perwakilan aliansi yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Mahasiswa BEM PM Universitas Udayana, Nata Manik Kusuma, menyampaikan bahwa aksi bagi bunga melambangkan permintaan maaf atas belum terlaksananya pembatalan UU Cipta Kerja.

“Kita berduka karena Omnibus Law masih ada, dan kita mengajak masyarakat untuk jangan mau diadu domba oleh pemerintah maupun pihak lainnya yang mengatakan UU Cipta Kerja merupakan hoaks,” terangnya.

Sebelumnya, tindakan membagikan bunga juga dilakukan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Riau pada Selasa (13/10/2020). Pembagian bunga dilakukan kepada aparat keamanan yang berjaga mengawal aksi sebagai simbol perdamaian dan penolakan untuk tindakan pembenturan antara massa aksi dengan aparat keamanan.

Adapun 12 Poin Skandal Pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dirangkum Aliansi Bali Tidak Diam diantaranya (1) naskah disembunyikan pada saat pembahasan, (2) naskah disusun oleh satgas yang berisi kelompok kepentingan, (3) sidah dilakukan di hotel mewah, (4) pembahasan tingkat II dibuat saat naskah belum final dan belum dibagi ke anggota DPR RI, (5) pembahasan tingkat II tidak disebutkan dalam undangan sidang 6 Oktober 2020, (6) adanya penyusupan klaster pajak di akhir persidangan yang tidak tercantum dalam naskah akademik.

Poin selanjutnya yakni (7) pembahasan dikebut, (8) meski ada anggota dewan yang dinyatakan positif covid-19 pembahasan terus dilakukan, (9) pembahasan tingkat II hanya dihadiri 318 dari 575 orang anggota dewan, (10) sidang tertutup yang awalnya direncanakan pada 8 Oktober 2020 tiba-tiba diubah menjadi 5 Oktober 2020, (11) pembuatan draft dilakukan bersamaan dengan pembuatan kajian akademik, dan (12) anggota dewan yang hadir pada pengesahan tidak menerima salinan fisik, bahkan ada kejadian pembungkaman paksa anggota dewan yang menolak melalui tindakan mematikan mikrofon oleh pimpinan sidang. gina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.