GOWA, HR – Terkait laporan nomor 1.062 tanggal 24/11/2017 tentang curanmor yang terjadi di Jalan Basoi Dg Bunga dan laporan nomor 1.061 tentang curat yang terjadi di SMP Aisyah Jalan Balla Lompoa Sungguminasa serta laporan nomor 899 pada tanggal 9/10/2017 tentang curas modus jamret yang terjadi di Jalan Andi Tonro Sungguminasa, Polres Gowa berhasil menciduk para pelakunya.
Modus tersebut adalah jaringan pelaku kejahatan jalanan yang tidak hanya terlibat pada kejahatan curat modus masuk kedalam lokasi SMP dan rumah, dengan merusak kunci pintu dan jendela, namun juga melakukan kejahatan curanmor dan kejahatan curas modus jamret.
Adapun identitas tersangka dan peranannya yakni AA alias Acung (20) tukang parkir alamat di sekitar Balla Lompoa Sungguminasa berperan sebagai koordinator jaringan pelaku dan sebagai aktor pemetik dilapangan. RF alias Rori (19), tidak bekerja, alamat Kec Somba Opu berperan sebagai aktor pemetik dilapangan. AR alias Rahman (18), tidak bekerja, tinggal di Kec Pallangga berperan selaku pemberi fasilitas berupa alat melakukan kejahatan dan membantu memutilasi motor – motor hasil kejahatan, serta menerima barang – barang hasil jamret untuk kemudian dijual kembali ke orang lain, selain itu dia juga berperan memiliki senjata tajam berupa busur dan anak panah. RF alias Udin (19), tidak bekerja, tinggal di Kec Somba Opu, berperan sebagai penadah HP dan barang lain hasil kejahatan. Dan didalam rumahnya terdapat beberapa helm hasil curian yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik. Dan AY alias Willi (22), tidak bekerja, tinggal di Kec Pallangga berperan sebagai aktor lapangan untuk menjamret, serta membantu memutilasi motor – motor hasil curian.
Terdapat 11 barang bukti yang disita Penyidik Polres Gowa diantaranya, 1 unit printer merk Canon, 1 unit kopas angin gantung, 1 unit obeng yang digunakan untuk alat cungkil, 1 parang, busur 2 anak panah, 1 Camera digital merk fujiflim, 1 speaker aktif, 4 buah handphone berbagai merk, 6 buah helm , 1 unit sepeda motor honda Beat no.polisi DD 6844 NT, 1 unit motor Susuki Spin 125 DD 4673 – OA , 1 unit sepeda motor Mio J DD 5455 LZ dan Onderdil motor Ninja.
Dua pelaku AA alias Acung dan AR alias Rahman merupakan penjahat residivis. Jaringan pelaku telah melakukan kejahatan curat, curas, dan curanmor sebanya 5 TKP.
Kapolres Gowa Shinto Silitonga, S.I.K.M.Si, Sabtu (16/12), menyatakan, “Sejak 11 Desember 2017 Polres Gowa telah membentuk Tim Anti Bandit yang bertugas untuk memerangi kejahatan jalanan. Dan Polres Gowa tidak pernah ragu untuk menggunakan tindakan tegas terhadap para penjahat jalanan yang meresahkan warga. Tim Anti Bandit akan mengejar para pelaku kejahatan jalanan sampai kemanapun bersembunyi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat di Kabupaten Gowa.” kartia
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});