PAGARALAM, HR – Sekretaris Hanura, Yudi Febriansyah dalam keterangan persnya mengatakan telah terjadinya penyalagunaan dana hibah parpol dilakukan oknum pengurus Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Hanura Kota Pagaralam.
Yudi dalam laporannya dengan nomor regestrasi SSTP/B-32/V/2020/SUMSEL/P.ALAM tanggal 11 Mei 2020 berikut keterangan persnya mengatakan ada pemalsuan dokumen di Partai Hanura Pagaralam.
Pemalsuan dokumen tersebut dikatakan Yudi atas perintah Ketua DPC Partai Hanura Pagaralam guna mencairkan dana bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – red) melalui Pemerintah Kota Pagaralam.
Menurut Yudi, sudah beberapa kali dibuat anggaran untuk pelaksanaan kegiatan seminar yang dengan rincian ragam anggaran di antaranya biaya operasional, transport. Padahal kegiatan tidak ada alias fiktip. Keterangan pers Yudi ini dihadiri sejumlah awak media cetak dan online.
Selanjutnya atas dasar keterangan tersebut Anwar didampingi sejumlah awak media (wartawan– red) serta aktivis pegiat antikorupsi lainnya dari LSM di Pagaralam melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Anwar kepada beberapa pekerja media terkait dugaan kasus korupsi ini mengatakan, membuat laporan kepada kepolisian tidak lain adalah untuk penyelamatan keuangan negara atas pernyataan dari sesama pengurus partai Hanura di Pagaralam bahwa ada tindakan pemalsuan untuk mendapatkan anggaran melakukan pemalsuan terkait kegiatan yang sebenarnya tidak ada dilaksanakan alias fiktif.
Menurut Anwar, pihaknya membuat Laporan Informasi resmi dengan nomor surat : 01/LI/IX/2020/P. Alam yang ditujukan ke Mapolres Kota Pagaralam. Kepala Kepolisian Resort Pagaralam (Kapolres) secara resmi telah menerima laporan yang dia buat dengan bukti tanda terima surat yang ditandatangni Rusmiyati, S.Pd, Senin (7/09/2020) lalu.
Anwar kepada teman-teman wartawan mengatakan, laporannya berpedoman dan merujuk pada Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan undang undang lainnya sesuai dengan yang kami lampirkan dalam laporan.
Terpisah, Kapolres Pagaralam melalui Kasat Reskrim AKP, Acep Yuli Sahara, SH dalam keterangannya kepada Anwar disaksikan teman-teman wartawan dari lingkungan media dan LSM, mengatakan bahwa Kanit Candra katanya telah diperintahkan agar segera melakukan pemanggilan resmi kepada Yudi Febriansyah dan menindaklanjuti keterangan Yudi tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dana negara yang dilakukan oleh oknum pengurus DPC Partai Hanura Kota Pagaralam kata Acep kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan