MUARA TEWEH, HR – Disaat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara harus berjibaku mengurus pasien,namun disisi lain hak-hak mereka belum semuanya dipenuhi. Salah satunya menyangkut jasa pelayanan medis, yakni pelayanan BPJS dan pelayanan umum. Tunggakan tersebut sejak tahun 2019, sehingga sangat merugikan mereka.
Hal inipun terlontar saat rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing antara DPRD dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Muara Teweh, Senin 7 September 2020, RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Barito Utara Parmana Setiawan dihadiri 10 anggota DPRD, Plt Kepala Dinas Kesehatan Siswandoyo, dan Ditektur RSUD Muara Teweh drg Dwi Agus Setijowati, Senin (07/09/2020).
Dalam RDP ini anggota DPRD menanyakan Siswandoyo dan Dwi Agus tentang pelayanan RSUD, penanganan Covid-19, dan termasuk pula soal tunggakan jasa pelayanan medis. “Cleaning service tiga bulan tidak menerima insentif,” kata anggota DPRD Surianor (F-Demokrat).
Legislator dari Partai Nasdem Nety Herawati juga menegaskan supaya manajemen RSUD Muara Teweh serius memperhatikan hak-hak para nakes dan karyawan. “Gaji mereka kecil. Jangan sampai hak-hak mereka tertunda dan tertunggak,” imbuh Nety.
Sementara dengan nada bertanya, “vokalis” dari Partai Gerindra Tajeri menegaskan, masalah insentif atau jasa pelayanan medis sudah berulangkali dibicarakan di DPRD. Angkanya pun telah disetujui DPRD. Bahkan Sekda Barito Utara sudah menyatakan kesanggupan menyelesaikan masalah tunggakan tersebut. “Kami selalu mendukung untuk kepentingan RSUD, asalkan tak melanggar aturan,” ujar politikus bergelar Doktor ini didampingi Surianor dan Nety kepada wartawan.
Direktur RSUD Muara Teweh Dwi Agus mengakui, RSUD telah menerima dana BLUD sebesar Rp 14 miliar. Peruntukan dana tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Pagu Rp 14 miliar. Dimana Rp 10 miliar untuk pelayanan dan Rp 4 miliar untuk operasional. Tersisa Rp 1,2 miliar untuk keperluan sampai Desember 2020,” sebut wanita yang akrab disapa Ibu Tinuk ini.
Sesuai Permenkes, tenaga kesehatan yang diberikan insentif dan santunan adalah yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi Covid-19, Ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19 dan di ruang IGD Triase. mps