BPJN XIV Palu Langgar Permen PUPR Paket Menengah, Dimenangkan Perusahan Besar

oleh -26 Dilihat
Wakil Menteri PUPR, Jhon Wempi Wetipo kunjungan ke Palu pada akhir Nopember 2019, didampingi Kepala Balai PJN XIV Palu – Sulteng, Ir.Satrio Utomo.

PALU, HR – Proyek Rekonstruksi dan Rehabilitasi jalan Palupi – Simoro, Kalukubula – Kalawara, Biromaru Palolo dan Akses Huntap yang dikelola Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPN) XIV Palu yang dipimpin Ir Satrio Utomo dimenangkan perusahan kualifikasi usaha besar.

Padahal, paket tersebut merupakan kualifikasi usaha menengah dengan nilai HPS Rp 98.954.807.000,00, dan kemudian pemenangnya pun malah penawar dengan jor-joran dibawa HPS yakni 74,11 persen yang diduga tidak dievaluasi kewajaran harga.

Penawaran pemenang PT Widya Sapta Contractor Rp 73.335.407.795,10 atau setara 74,11 persen, maka hal ini dinilai dibawa 80 persen dari HPS dan diduga ada unsur kesengajaan untuk menjagokan sebagai peserta pemenang, dan serta tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga secara ketat dan termasuk tidak melakukan untuk menaikkan jamainan pelaksanaan menjadi 5 % dari nilai total HPS?.

Paket yang dimenangkan PT Widya Sapta Contractor (Wasco) telah dinyatakan lelang selesai tanggal 31 atau mulai dikerjakan Nopember 2019 yang bersumber dana APBN 2019 Kementerian PUPR.

Berdasarkan Permen PUPR No.7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Lampiran II pada BAB III-IKP -A.Umum- Pasal 3.3 yang berbunyi: Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp 10.000.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat.

Bahkan sesuai Permen No. 7 tersebut, bahwa Paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada 3.3 dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha Besar apabila: Tender gagal karena tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha Menengah yang mendaftar/memasukkan dokumen kualifikasi.

Dan diketahui sesuai tayang di SPSE Kementerian PUPR, pada Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Palupi – Simoro, Kalukubula – Kalawara, Biromaru Palolo dan Akses Huntsenilai yang diikuti oleh peserta yang memasukkan dokumen pemilihan antara lain : PT Istaka Karya, PT Ridlatama Bahtera Construction, PT Bumi Selatan Perkasa, PT Brantas Apibraya, PT Daya Mulia Turangga, PT Cipta Bahagia utama, PT Langgeng Makmur Perkasa dan PT Widya Sapta Contractor.

Perusahan yang ikut dengan dinyatakan lulus administrasi dan bahkan penawaran harga dari kalangan Usaha Menengah (M2) adalah PT Bumi Selatan Perkasa dan PT Cipta Bahagia utama namun digugurkan.

Dengan demikian, paket yang dilelang Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Palupi – Simoro, Kalukubula – Kalawara, Biromaru Palolo dan Akses Huntap adalah kualifikasi Usaha Menengah, sedangkan pemenang PT Widya Sapta Contractor (Wasco) adalah kualifikasi Usaha Besar (B2) dengan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (S1003).

Sehingga pemenang Wasco telah melanggar Permen PUPR, karena perusahan adalah usaha besar (B2) dengan nilai HPS Rp 98.954.807.000,00 yang diperuntukan untuk usaha menengah dan dari perusahan usaha menengah ada yang ikut, dan tentu ada apa dengan penetapan pemenang PT Wasco?.

Paket yang berkualifikasi dengan syarat usaha menengah ini, diduga ada unsur kesengajaan untuk menghindari persyarartan tenaga ahli tetap/Muda.

Dan diketahui oleh pemenang PT Widya Sapta Contractor untuk “daftar isian kualifikasi tenaga ahli tetap” tidak memiliki paling kurang satu (1) bersertifikat ahli SKA Muda sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah”.

Artinya, sesuai data diperoleh HR melalui tayang di lpjknet, nama-nama tenaga ahli/SKA tetap oleh pemenang untuk AS202-Ahli Teknik Jalan adalah memiliki semuanya Madya-Utama, dan sedangkan kualifikasi Muda tidak ada, sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pembuktian Tenaga Tetap dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi dengan meminta peserta membawa bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1.

BerKSO Sesama Usaha Besar

Kemudian, pemenang Wasco yang domisili dari Jakarta, itu dengan mengerjakan paket pagu diatas Rp 50.000.000.000,00 dan sesuai yang aturan di Permen PUPR tersebut, maka melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil dari Provinsi Setempat.

Namun, berdasarkan informasi yang didapat HR, bahwa PT Wasco melakukan subkontrak dengan mengandeng perusahan PT Sarana Mukti Putera Sejati yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan PT. Widya Sapta Contractor-Sarana Puterasejati (KSO).

Dan sesuai data tayang di lpjk, PT Sarana Mukti Putera Sejati adalah kualifikasi Usaha Besar (B1) dengan subbidang S1003, sehingga yang digandeng oleh PT Wasco bukan usaha menengah dan bukan pula usaha kecil mengerjakan Ruas Jalan Palupi-Simoro, Kalukubula-Kalawara, Biromaru-Palolo – Sigi (Kab.) sepanjang 42,31 km tersebut dengan nilai Rp 73.335.407.795,10.

Bahkan pekerjaan ruas jalan ini sangat diperhatikan oleh Kementerian PUPR dengan kunjungan Wakil Menteri PUPR, Jhon Wempi Wetipo pada tanggal (24/11/2019), namun oleh Kementerian PUPR tidak memperhatikan proses lelang dan perusahan mana yang pengejakan, apakah usaha besar atau usaha menengah atau pihak Balai PJN Palu tidak memberitahukan kepada Wakil Menteri PUPR pada detail usaha pada paket Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Palupi – Simoro, Kalukubula – Kalawara, Biromaru Palolo dan Akses Huntap.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dengan bernomor : 090 /HR/XI/2019 tanggal 25 November 2019 yang disampaikan kepada kepala balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) XIV Palu –Sulteng, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Kabalai, A. Satriyo Utomo, yang merupakan mantan Kasatker PJN Metropolitan Jakarta itu hingga berita naik cetak.

Diketahui, PT Widya Sapta Contractor atau PT Widya Sapta Colas (Wasco) sebelumnya pada tahun anggaran 2017-2018 juga mengerjakan paket dilingkungan BPJN Sulteng pada paket rekonstruksi dan penanganan lereng nupabomba-kebun kopi-toboli 1 senilai Rp 123.296.446.000,00.

Hingga kini (tahun 2019) mendapatkan paket tahun jamak yakni Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Palupi – Simoro, Kalukubula – Kalawara, Biromaru Palolo dan Akses Huntap, maka kuat dugaan Wasco yang merupakan rekanan binaan, dikondisikan/diarahkan dan walaupun penawaran jorjoran kewajaran harga dibawa HPS, namun ada unsur kesengajaan yang dikendalikan bekerjasama dengan oknum dilingkungan BPJN Sulteng?.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, bahwa Wasco diduga melakukan tindak pidana korupsi terkaik proyek MY yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis TA 2011-2015 lalu di bawah kepemimpinan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

Antara lain Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai Rp 430 miliar, Jalan Lingkar Pulau Rupat dilaksanakan oleh PT. Mawatindo dengan anggaran Rp 528 miliar, Jalan Poros Bukitbatu-Siakkecil Rp 378 miliar perusahaan pelaksana PT. Artha Niaga, Jalan Lingkar Duri Barat Rp 369 miliar dikerjakan PT. Widya Sapta Colas, Jalan Lingkar Duri Timur dilaksanakan PT. Nindya Karya Rp 235 miliar.

Dari salah satu poyek MY tersebut, hingga kini menjadi tersangka yakni komisaris Wasco berinisial VS dengan sebelumnya, kasus ini muncul sejak tahun 2018, dan beberapa kali diperiksa sebagai sanksi yang menjadi kini jadi tersangka.

Berdasarkan detail tayang lpjknet diperoleh HR, dimana nama VS tidak tercatat lagi sebagai komisaris/salah satu pimpinan Wasco, dan pengurus badan dan komisaris saat ini berubah yang dipimpin dari kalangan mantan pejabat salah satu dari BUMN Jasa Konstruksi. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.