MUARA TEWEH, HR – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pengarahan dari Tim Keamanan Gugus Tugas Covid-19 mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri tahun 1441 H/2020 M, yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara. Rapat dipimpin Asisten I H. Masdullhaq didampingi Unsur FKPD dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Perwakilan Jamaah Mesjid se-Kabupaten Barito Utara serta udangan terkait lainya, Kamis (21/05/2020).
Asisten Bidang Pemerintahan H. Masdullhaq menyampaikan kegiatan terkait dengan pengamanan dan penegakan kegiatan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang nantinya dilakukan agar dapat mematuhi protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah. Yakni, mesjid harus dalam keadaan bersih, dilarang membawa anak kecil saat Sholat Idul Fitri, jamaah wajib menggunkan masker, menjaga jarak sholat minimal 1 meter, wajib mencuci tangan, tidak menggunakan carpet di dalam mesjid, wajib membawa sejadah masing-masing, tidak berjabat tangan, untuk durasi khutbah jum’at tidak lebih dari 7 menit dan khutbah Idul Fitri tidak lebih dari 10 menit, tidak diperbolehkan melaksanakan open house dan takbiran/pawai keliling. “Semua ini kita jadikan pedoman pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” jelas H. Masdullhaq.
Sementara itu, Wakapolres Barito Utara AKBP Masharsono menghimbau warga merayakan Idul Fitri dengan kehati-hatian dalam beraktivitas agar tidak tertular Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan. “Saya berharap upaya pencegahan bisa dipahami secara baik dan bijak oleh seluruh umat, kami akan terus melakukan kesiapsiagaan dari semua unsur untuk mempersiapkan pengamanan jelang sholat Idul Fitri serta Hari Raya yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Pemerintah Daerah,” jelas Wakapolres Barito Utara.
Acara dilanjutkan dengan peyerahan masker dan alat pengukur suhu tubuh kepada semua perwakilan jema’ah mesjid. mps