Kepolisian Resort Majene kembali Berhasil Mengungkap Pengedar Uang Palsu

oleh -27 Dilihat
Kepolisian Resort Majene Kembali Berhasil Mengungkap Pengedar Uang Palsu.

MAJENE, HR – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial FA (29) bersama istrinya inisial SR (25) warga Desa Riso Kecamatan Tapango Kabupaten Polman.

Informasi pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, SIK, M.Si saat memimpin kegiatan press release di ruang data Polres Majene, Jumat siang (08/05/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin dan Kapolsek Malunda AKP Adriyan Fredrick Kopong, S.E, Kapolres Majene mengatakan kepada media bahwa kedua pelaku yang diketahui adalah pasangan suami istri ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Terungkapnya kedua pelaku ini setelah ada laporan dari masayarkat yang melihat ada dua orang yang dicurigai membawa uang palsu dari arah Tubo Poang, Kecamatan Tubo Sendana, menuju ke arah MaIunda dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Kapolres Majene.

Dari laporan tersebut kata AKBP Irawan Banuaji, personel dari Polsek Malunda yang bertugas di pos sekat terpadu ops ketupat siamasei 2020 di perbatasan Maliaya-Tappalang yang melihat ciri-ciri kedua terduga pelaku langsung mencegat dan memberhentikan kendaraannya, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

“Setelah kedua pelaku diberhentikan oleh anggota polsek Malunda, kemudian keduanya diperiksa barang-barang bawaannya, setelah diperiksa benar di dalam tas pelaku ditemukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu. yang diduga uang palsu dan keduanya langsung diamankan di Polsek Malunda bersama barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.

AKBP Irawan juga mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru-hitam dengan No.Pol DD 4407 PJ, uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri : BEG083812 sebanyak 337 lembar dan uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri: GJW66316 sebanyak 96 lembar, kalau dijumlahkan mencapai Rp 48 juta lebih.

“Kedua pelaku pasangan suami istri ini disangkakan perkara menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, keduanya dapat dipidana dalam pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3), undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsidair pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana denda Rp50 miliar,” ungkapnya. tia

Thumbnail

Penyidik Polres Bogor Diduga Permainkan Kasus Penggelapan: 4 Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

https://harapanrakyatonline.com/feed BOGOR, IN – Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman P., SH., diduga mempermainkan proses hukum […] Artikel Penyidik Polres Bogor...

Indonesian News
Thumbnail

Anggota DPR Ingatkan Polri Wajib Terima Laporan Masyarakat

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia […] Artikel Anggota DPR Ingatkan...

Indonesian News
Thumbnail

JK Dorong Kampus Jadi Tulang Punggung Pemberantasan Korupsi

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mendorong kalangan […] Artikel JK Dorong Kampus...

Indonesian News
Thumbnail

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pesta Seks Swinger di Jakarta-Bali

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pesta Seks Swinger di Jakarta-Bali Artikel Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pesta Seks...

OK Jakarta
Thumbnail

Prabowo Perintahkan KKP Segel Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang

Pemagaran laut sebelumnya viral di media sosial. Pemerintah akhirnya menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten....

OK Jakarta
Thumbnail

Ratusan Anggota Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung

JAKARTA – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin ketua umumya, Adek Erfil Manurung menggeruduk Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Prov....

OK Jakarta
Thumbnail

Ketua PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

BANJARMASIN, MF – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengapresiasi program wartawan menanam yang digagas PWI Provinsi Kalimantan Selatan....

Media Focus
Thumbnail

Sambut Panitia Pusat HPN, Sekdaprov Kalsel Siapkan Soft Launching

BANJARMASIN, MF – Panitia Hari Pers Nasional (HPN) dari PWI Pusat berencana melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan...

Media Focus
Thumbnail

Penyidik Polres Bogor Diduga Permainkan Kasus Penggelapan: 4 Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

BOGOR, MF – Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman P., SH., diduga mempermainkan proses hukum terkait Laporan Polisi tanggal 8...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.