MUARA TEWEH, HR – Adanya perbuatan menggelapkan dana koperasi Credit Union Sumber Rejeki (CUSR) Muara Teweh sebanyak Rp 16 miliar lebih, lima orang pelaku yang tidak lain karyawan koperasi tersebut harus menginap di hotel prodeo (penjara, red).
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, membenarkan adanya laporan tindak pidana penggelapan dengan korban atas nama Koperasi CUSR, kantor pelayanan Muara Teweh di Jalan Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dijelaskan perbuatan ini diketahui pada Juli 2019, saat dilakukan audit keuangan terhadap Koperas CUSR. “Lima orang pegawai atau karyawan yang kini menjadi tersangka telah membuat berkas pinjaman fiktif anggota, agar bisa mengambil uang koperasi sebanyak Rp 16.604.727.167 (Enam Belas Miliar Enam Ratus Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) untuk kepentingan pribadi, ”Selasa (18/2/2020).
Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan penggelapan tidak terjadi secara serta-merta, tetapi sudah berjalan lama melibatkan tersangka EM (39), PM (35), WHM (31), ASM (38), dan JE (37). Para tersangka mengakui perbuatan mereka. Namun ada ketidaksesuaian soal jumlah yang digelapkan. Versi pelaku antara Rp 5 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar. “Saat ini masih dilakukan inventarisir barang bukti, para tersangka dibidik pasal 374 KUHP,” ungkapnya. mps