BERAU, HR – Kegiatan rutin media HR melakukan investigasi di lapangan pada hari rabu tanggal 13-11-2019 tempatnya di kampung tabalar muara.
Media HR, mengungkapkan adanya informasi dari masyarakat aktivitas penambangan galian C (tanah uruk) di kampung tabalar muara di duga tidak mengantongi ijin (ilegal).
Dimana tanah uruk galian C tersebut yang punya lewi kata kepala kampung tabalar muara, di peruntukan untuk proyek yang ada di kampung harapan maju dan kampung muara tabalar sendiri, yang di kerjakan oleh PT Sangrina Nugraha dan PT Mulia FELI Konstruksi.
Yang pengawas dari PU carles (tabalar muara) dan eko (harapan maju) kata salah satu toko masyarakat yg ada di kampung masing masing yang tidak mau di sebutkan namanya.
Informasi tersebut sedang kami investigasi dan inventarisir yang di duga kerap melakukan kegiatan melanggar hukum sebagai di maksud undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerpal dan batu bara.
Media Hr pun mencoba untuk menelpon pak Lewi untuk kompermasi ternyata tidak di angkat, di sms pun tidak di balas akhirnya media HR coba mendatangin tempat tinggal Lewi ternyata tidak ada di rumah kata orang di rumah kelokasi kami menuju lokasi di tempat Lewi kerja di sana pun media HR tidak menemukan pak Lewi.
Akhirnya media HR untuk mencoba ketemu sama salah pengawas di pu Carles untuk memberitaukan pemasalahan ini, kata Carles nanti biar saya hubungin Lewi tapi sampai berita ini di munculkan dari pihak carkes sebagai ppk (penjabat pembuat kometmen) dan Lewi sampai sekarang tidak ada informasi kami terima.
Hr melihat adanya aparat penegak hukum yang terkait di duga melakukan pembiaran terhadap aktifitas galian c (tanah uruk)yang diduga tidak mengatongin ijin, harapan media Hr semoga kedepannya aparat yang terkait lebih tegas lagi dalam permasalahan galian C ini. tim