Surat Kabar Harapan Rakyat Berikan Materi Pelatihan Jurnalistik di Kejari Jakbar

oleh -12 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengundang Redaktur Pelaksana (Redpel) koran Harapan Rakyat, Johnny Tumanggor memberikan materi pelatihan jurnalistik kepada pegawai di kantor Kejari Jalan Raya Kembangan, Jakbar, Jumat (5/8/2016) kemarin.
Redaktur Pelaksana Surat Kabar Harapan Rakyat, 
Johnny Tumanggor (ketiga dari kanan) 
dan para pegawai Kejari Jakbar.
Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pengelolaan website Kejari sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Johnny Tumanggor mengatakan, bahwa dalam membuat berita itu sangat mudah asal mengetahui tehnik dan unsur-unsurnya. “Hanya tiga hal yang perlu kita ketahui dalam membuat berita yang enak dibaca, yaitu pembuatan judul, isi berita memuat 5W+1H dan piramida terbalik. Itu saja kita ketahui sudah cukup,” jelasnya.
Oleh karena begitu pesatnya perkembangan teknologi informasi era saat ini, sehingga membuat hampir semua instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki website. Keberadaan website menjadi sarana media infomasi kepada masyarakat mulai dari profil instansi, kegiatan yang dilakukan, pengumuman, memuat press release serta bentuk sosialisasi dan lainnya.
“Saya nanti mau membuat di website ini kegiatan-kegiatan yang kita lakukan, memuat agenda sidang, tuntutan, semua perkara nanti ada disitu,” kata Kepala Kejari Jakbar Reda Manthovani kepada HR, sebelum pelatihan dilaksanakan.
Reda Manthovani melanjutkan, bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi pelayanan kepada masyarakat karena negara mendapat pajak dari masyarakat. “Kita pegawai ini kan digaji oleh negara, negara mendapat pajak dari masyarakat, jadi masyarakat harus mendapat pelayanan yang baik,” sambung Kajari.
Salah satu program yang digalakkan saat ini adalah pelayanan pembayaran tilang online. Para pelanggar yang enggan menghadiri sidang tilang setiap Jumat bisa memilih jalur pembayaran tilang lewat online. Pelanggar cukup mengunjungi website Kejari Jakbar di www.kejari-jakbar.go.id.
Bahkan, Reda menyebutkan, saat ini Kejari Jakbar sedang membuat terobosan bagi pelanggar lalu lintas yang tidak ada waktu datang ke Pengadilan atau Kejaksaan, cukup daftar secara online penuhi syaratnya, SIM atau STNK-nya diantar ke rumah bagi pelanggar yang masih berdomisili di Jakbar. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.