SURABAYA, HR – Paket pekerjaan pembangunan Sistem Pengendalian dan Keamanan dari Jalur Jalan Kereta Api (KA) pada perlintasan sebidang KA di Jawa Timur di setiap tahun anggarannya ditengarai menjadi ajang korupsi oknum-oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim.
Merujuk pada data LPSE Provinsi Jatim, diketahui bahwa paket kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan pada perlintasan sebidang DAOP VII, VIII, IX yang dimulai dari tahun 2012 telah menelan anggaran yang cukup besar yakni berkisar 50 milliar.
Tapi ironisnya, anggaran yang cukup banyak menyedot uang rakyat tersebut ditengarai hanya menjadi ajang mencari keuntungan pribadi para oknum pejabat Dishub Jatim dengan cara bekerjasama dengan pihak swasta penyedia barang/jasa.
Dari hasil investigasi HR di beberapa lokasi pekerjaan yang tersebar, mulai dari Kabupaten Banyuwangi hingga Kabupaten Ngawi, ditemukan beberapa item pekerjaan yang diduga sengaja tidak dilaksanakan penyedia barang/jasa.
Padahal, item pekerjaan tersebut tertera didalam RAB/BQ, serta adanya dugaan “main mata” dari oknum pejabat Dishub Jatim, sehingga dibayar 100% oleh negara. Item yang diduga banyak tidak dikerjakan yakni item jembatan kabel bentang dan penangkal petir.
Menjadi sorotan HR, pada penulisan kali ini yakni paket pekerjaan pemeliharaan dan perawatan berat alarm early warning system DAOP VII (2 Unit) Kode Lelang 13740015 HPS Rp 1.600.000.000, tahun anggaran (TA) 2018, pemenang PT Angga Panji Wibowo dengan nilai penawaran Rp 1.554.879.000,- (97%).
Untuk pekerjaan yang berlokasi di kabupaten Kediri, berdasarkan dokumen yang dimiliki HR, diketahui item pekerjaan pemasangan jembatan kabel bentang 3,5,8 dan 12 meter termasuk yang akan dikerjakan, karena tertera pada BQ, tapi anehnya item yang dimaksud tidak ada di lokasi pekerjaan.
Sementara, di lokasi lainnya yakni di kabupaten Ngawi, item pekerjaan pemasangan jembatan kabel bentang 3,4,7,8,9 dan 39 meter (tertera pada BQ) sama sekali tidak ada wujudnya di lokasi pekerjaan.
Begitu juga dengan item pekerjaan pengadaan dan pemasangan rambu awas sensor roda + dudukan sebanyak 6 buah, ternyata di lapangan hanya ditemukan 1 buah saja.
Terkait temuan tersebut, timbul dugaan adanya kong kalikong pengguna barang/jasa yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak penyedia barang/jasa untuk bersama-sama merampok uang Negara.
Selain dugaan tersebut, publik juga menduga Inspektorat Provinsi Jatim selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) “mandul”, karena tidak menjalankan fungsinya dengan baik alias “masuk angin”. Ketika dikonfirmasi kepada pihak terkait belum berhasil ditemui. ian