LABUSEL, HR – Rencana pembangunan Bandara di kecamatan Seikanan Desa Hutagodang Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat maupun intlektual.
DPRD Labusel sangat menyesalkan tidak terealisaainya penggunaan anggaran perencanaan pembangunan Bandara Labuhanbatu Selatan (Labusel) senilai Rp 24 M TA 2018, sehingga dana APBD 2018 menjadi Silpa.
Husni Rizal Siregar salah seorang anggota DPRD Labuasel dari Fraksi PDI-P menanggapi mengenai silpa anggaran APBD tahun 2018 sebesar Rp. 53,34 miliyar, bahwa OPD disinyalir tidak mampu mengelola atau menyerap anggaran yang telah di sahkan legislatif. Salah satunya adalah Dinas Perhubungan, pada OPD ini terjadi sisa anggaran sebesar Rp. 21 milyar untuk perencanaan pembangunan Bandara di Kecamatan Sungai Kanan.
“Program ini masih prematur dan sangat dipaksakan karena ketidak matangan dalam melakukan uji kelayakan hingga menjadi seperti ini,” ujarnya semangat.
Lebih lanjut Husni menjelaskan, bahwa dalam mendesain progam harus benar-benar di lihat dari semua segi aspek yang berhubungan dengan hal yang dimaksud, karenanya dia menghimbau Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung untuk dapat menempatkan orang-orangnya di OPD sesuai dengan kemampuannya, sehingga mereka mengerti tupoksi yang menjadi tanggungjawab kerja mereka.
”Dudukkanlah orang-orang yang sesuai dengan pengetahuan dan ilmu serta pengalaman, jangan asal duduk kan saja, sehingga sangat berdampak kepada ketidakmampuan dalam mengaplikasikan program yang telah disusun di lapangan secara profesional dan proporsional,” kata Husni.
Selain itu, sesuai laporan hasil Keuangan (LHP) BPK tahun 2018 ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bermasalah atas dugaan penyimpangan laporan keuangannya. Diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Tarukim dan RSUD Kotapinang, serta humas protokoler Sekretariat Pemkab Labusel, tentang dana publikasi yang gak jelas hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta cabang provinsi Sumut.
Dari hasil dugaan tersebut, DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan tugas tertentu berkaitan dengan OPD Labusel yang bermasalah tersebut. Pansus di Ketuai H Zainal Harahap, Wakil Ketua M Romadhon Nasution, dan Sekretaris H Zubir Siregar.
M Romadhon Nasution selaku wakil Ketua Pansus saat dikonfirmasi Senin (15/7-2019), mengatakan bahwa DPRD Labuhanbatu Selatan telah membentuk Pansus terkait dengan adanya LHP BPK RI tahun 2018 dan saat ini telah memanggil sejumlah Dinas yang terindikasi bermasalah dalam laporan keuangannya.
Sementara di tempat terpisah, Ketua LPKN Kemas Labusel Darman Hrp meminta agar hasil pansus yang telah dibuat DPRD Labuhanbatu Selatan harus ditindaklanjuti sampai ke ranah hukum. Sebab terindikasi terdapat kerugian anggaran negara. ”Semoga DRRD serius menangani masalah itu,” harapnya. bs