JAKARTA, HR – Sidang pemeriksaan terdakwa korupsi atas nama Lukman Hakim membuat Majelis Hakim terharu karena terdakwa minta pengampunan dengan deraian air mata di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Frenky Tombuhu terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya dan menguatkan bertobat serta memohon pengampunan dan keringanan hukuman.
Majelis yang Mulia dan Jaksa yang Mulia semua kejadian ini berawal dari pelaksanaan yang amburadul dimana dalam jabatan struktural tidak berjalan sebagaimana fungsinya dan tidak ada kerja sama.
“Jadi apa yang saya lakukan dan uang yang saya habiskan Rp 571 juta hanya terlaksana sekitar Rp 70 juta dan selebihnya habis ditipu penggandaan uang,” kata terdakwa Lukman Hakim ketika majelis bertanya kemana uang dihabiskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurjudin, Timmy Wolya, dan Erni, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan kuasa hukum terdakwa Restu, Nur, akhirnya tidak banyak bertanya. Menurut Lukman bahwa Rp 971 juta dipergunakan tanpa adanya pertanggung jawaban, yakni Rp 571 juta untuk terdakwa dan Rp 400 juta lebih dipergunakan Camat Hariyanrti dari Rp 1,3 miliar anggaran yang terlaksana tidak benar di Kec Kepulauan Seribu Utara.
Dalam kasus ini diduga ada pemilah milahan (tebang pilih) dalam proses pananganan kasusnya oleh Kejari Jakarta Utara. Hal itu terbukti sampai saat ini hanya satu tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan sementara Camat Kepulauan Seribu Utara Hariyanti sebagai Pejabat Pembuatan Komitment (PPK) hanya sebagai tersangka saja. Ada apa?
Diduga keras ada yang bermain dibalik kasus ini. Mengapa bendahara dapat diproses sementara PPK tidak ditindak lanjuti.
Lukman Hakim sudah diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta sejak bulan awal Juni hingga saat ini, sudah berjalan 3 bulan, tapi Hariyanti (Camat Kepulauan Seribu Utara) tidak kunjung dilimpahkan.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Timmy Wolya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim di Pengadilan Tipikor sebelum sidang, mengaku tidak mengerti. “Tanya tim-nya-lah, aku bukan penyidiknya,” ucapnya singkat. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});