Mengapa Narapidana Diusulkan Dapat Remisi ?

oleh -46 Dilihat

Oleh:

Johnny Tumanggor, SH
Advokat dan Kosultan Hukum
(WA: 0812 9926 3286)

Pidana – Perdata – Tipikor – Narkotika – Pertanahan – PHI – PTUN – Perceraian-Praperadilan – HAKI

ULASAN:
Sebanyak 2.486 narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di kantor wilayah provinsi Jambi diusulkan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Pengurangan masa hukuman itu bervariasi dari paling terkecil 15 hari hingga dua bulan. Remisi ini merupakan remisi yang diberikan saat perayaan hari keagamaan dan remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

ADVIS HUKUM
Remisi ialah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan.
Dasar hukum dalam pemberian Remisi ini:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
2. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Narapidana yang dimaksud adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan Anak yang dimaksud adalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum yaitu Anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Perlu diketahui bahwa Remisi terdiri atas:
1. Remisi umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Besarnya remisi umum yang diberikan kepada narapidana yaitu:
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Syarat pemberian remisi bagi Narapidana:
1. Narapidana berkelakukan baik
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika narapidana tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing. ***

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Pokja PWI Jaksel Berikan Bantuan Tas Buku dan Pensil, Kepada Puluhan Anak Yatim Kel Pesanggrahan

JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia Wali Kota Jakarta Selatan memberikan bantuan perlengkapan sekolah berupa tas, buku dan...

OK Jakarta
Thumbnail

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI Artikel Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI pertama...

OK Jakarta
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.