BANTEN, HR – Tender dilingkungan Satuan Kerja SNVT Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) Kota Serang diduga sarat kepentingan dengan memenangkan rekanan tertentu dan diduga tidak sesuai pada subbidang-subbidang yang persyaratkan di dalam dokumen pengadaan.
Berdasarkan data website LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (Kemen PERA), disebut bahwa pemenang tender pada paket Peningkatan Kualitas Skala Kawasan, Kawasan Trondol, Kota Serang dengan kode anggaran 18002064, yang dimenangkan PT Linggar Bhakti Teknika (LBT) dengan nilai penawaran Rp 8.531.706.000 atau 94,3 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 9.045.997.000 yang bersumber dari anggaran 2016 -ADB (Asian Development Bank) yang dikelola Kementerian PUPR.
Saat proses lelang, atau penandatanganan kontrak tanggal 4 Agustus 2016, dimana yang memasukkan penawaran harga hanya dua peserta, yakni PT Syaira Mahadaya Abadi dengan penawaran Rp 8.592.459.000 dan PT Linggar Bhakti Teknika Rp 8.531.706.000 yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Oleh Satker Pokja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Serang dibawah naungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, mensyaratkan SBU untuk subbidang atau Kualifikasi dan Klasifikasi, yakni – Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003) dan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) dan Jasa Pelaksana Instalasi Pembangkit Tenaga Semua Daya (EL 001) atau (EL003) atau (EL007), namun perusahaan pemenang PT LBT diduga tidak memiliki sejumlah subbidang tersebut.
Berdasarkan detail yang diperoleh HR di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), dimana LPJK merupakan perpanjangan Kementerian PUPR untuk melakukan registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang disesuaikan Klasifikasi Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) No. 10/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan LPJK No. 10/2012 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, dan Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2014 tentang Peraturan Menteri PU No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dan bahwa pemenang PT LBT tidak detail atau tidak tayang di LPJKNET. Perusahaan itu hanya tayang di LPJK.ORG, padahal LPJK.ORG tidak diberlakukan lagi.
Lalu pertanyaannya, dari mana penetapan pemenang PT LBT untuk paket Peningkatan Kualitas Skala Kawasan, Kawasan Trondol, Kota Serang diperoleh untuk subbidang-subbidang seperti S1003, S1001, EL001, EL007 yang merupakan detail di LPJK.NET, sedangkan yang detail di LPJK.ORG adalah seperti kode 22011, 22014 yang masuk atau digabungkan ke kode S1001, dan kode 24001 yang masuk atau digabungkan ke kode EL001. Sedangkan kode yang lama seperti 22001 untuk sejenis atau digabungkan ke kode S1003, Kode 24003 untuk EL003 dan kode 24007 untuk EL007, dimana kode yang lama juga diduga tidak memiliki subbidang tersebut.
Padahal, yang dipakai sesuai persyaratan yang dibuat oleh Satker/Pokja adalah berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi berdasarkan Peraturan LPJK No.10/2014, dan apabila mengikuti pelelangan di Kementerian PUPR yang dipakai adalah website lpjk.net, hal itu sesuai Surat Edaran No. 09/SE/M/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi.
Namun sayang, Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan perihal tersebut diatas, melalui surat konfirmasi dan klarifikasi dengan surat No. 038/HR/IX/2016 tanggal 13 September 2016 yang disampaikan kepada Kepala Satker, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Satker SNVT Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Serang, maupun PPK dan Pokja hingga berita ini naik cetak.
Menanggapi hal itu, Kordinator Investigasi dan Pengkaji LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia, Reza Setiawan menilai, bahwa paket proyek yang bersumber dari Asian Development Bank (ADB), harus diusut tuntas.
“Tidak ada bedanya anggaran dari luar negeri dengan APBN, karena persyaratannya yang dibikin oleh Satker/Pokja sama dengan mensyaratkan SBU pada subbidang-subbidangnya,” ujarnya kepada HR, (23/9), di Kompleks PUPR Pattimura, Jakarta.
“Dipersilahkan aparat terkait turun ke lokasi untuk mengawasi dan bila perlu diusut, apalagi kita dengar perusahaan pemenang yakni Direktur Utama-nya sering dipanggil KPK sebagai saksi terkait proyek-proyek dilingkungan Kementerian PU di Banten, dan Pemerintah Provinsi Banten yang melibatkan keluarga mantan Gubernur Banten, yang mana kasusnya dugaan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana (Wawan),” ujarnya.
“Kalau memang benar itu, keterkaitan perusahaan PT LBT sebagai pemenang di paket Peningkatan Kualitas Skala Kawasan, Kawasan Trondol, Kota Serang, maka perlu diperiksa,” tegasnya kepada HR. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});