Tidak Merugikan UMKM, AWP-KM Dukung Tax Amnesty

oleh -9 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty terbukt tidak merugikan pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Karena arah pengampunan pajak menargetkan konglomerat.
Menyikapi hal itu, Aliansi Wajib Pajak Kecil dan Menengah (AWP-KM) mendukung program amnesti pajak yang digulirkan Presiden Joko Widodo, dengan menggelar aksi damai di seputaran Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (30/9/2016) yang diikuti sekitar 200-an massa.
Juru bicara AWP-KM Jove Manokoa mengutarakan, bahwa program pemgampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang sangat tepat di tengah krisis ekonomi saat ini. “Kita tidak ingin pemerintahan Jokowi menambah hutang luar negeri, karena itu kami mendukung langkah Jokowi yang mengeluarkan program amnesti pajak ini,”dalam orasinya. Dalam aksinya, AWP-KM sempat berkeliling Monas menggunakan enam unit bus metro mini.
Perlu diketahu secara sederhana, tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha atau kongmelerat yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham. amigo


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.