BALI, HR – Pelanggaran terhadap Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) atau jalur hijau di Denpasar, khususnya wilayah Denpasar Selatan, yaitu jalan Taman Pancing, cukup marak terjadi. Hampir sepanjang jalan yang seharusnya tidak boleh ada bangunan tersebut, kini sudah mulai berdiri beberapa bangunan. Papan tanda jalur hijau yang terpasang di areal tersebut, seperti tidak terurus, seperti dalam foto, dimana cat serta tulisannya sudah labur termakan usia.
Jalur hijau banyak berdiri bangunan.
Inzet: Papan plang jalur hijau
|
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, melalui pesan singkat, tidak merespon. Begitu juga halnya dengan Ketua Satpol PP Kecamatan Denpasar Selatan, Ketut Suendi, sama halnya dengan Kasat Satpol PP Kota Denpasar, tidak mengubris SMS maupun telepon dari awak HR. Tentu hal ini menjadi pertanyaan, langkah penegakan aturan yang dibuat oleh Pemerintah, seakan terhenti di tingkat bawah. Karena di tingkat bawah khususnya aparat penegak perda tidak ada langkah penegakan perda yang serius.
Masih maraknya pembangunan di kawasan Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) hingga kini masih sulit dikendalikan. Padahal jika aparat terkait mau melakukan langkah persuasif terhadap para pelanggar tadi. Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) yang ada di kawasan selatan Kota Denpasar akan tetap terjaga.
Yang menjadi pertanyaan, walau bangunan berada di kawasan yang tidak boleh ada bangunan, beberapa bangunan tadi justru sudah mendapat aliran listrik dari pihak PLN.
Untuk menguatkan usulan ini, Ketua Komisi B, Ir. Eko Supriadi, mengatakan, agar PLN memberikan persyaratan melampirkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) bagi pemilik bangunan di kawasan jalur hijau manakala memohon sambungan aliran listrik.
“Sepanjang persyaratan itu tidak dipenuhi, PLN jangan memberikan sambungan listrik,” tandas Eko. ans
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});