MUARA TEWEH, HR – Warga terus menyampaikan adanya tuntutan ganti rugi lahan yang rusak dari warga Desa Karendan, Kec Lahei, Kab Barito Utara, Kalimantan Tengah, terhadap PT PP salah satu anak perusahaan BUMN, yang saat ini beraktivitas untuk PT PLN.
Liberty Barus, salah seorang pemilik lahan mengatakan, “sebenarnya tuntutan kami ini sudah berlangsung lama, pihak PT PP dan PLN seperti tidak perduli, bahkan sebelumnya telah juga perna dilakukan mediasi, namun tak membuahkan hasil apa-apa sapai terjadinya pemortalan yang kemarin,” terang Liberty.
Berty melanjutkan, “hari ini portal memang mulai dibuka sampai tanggal 15 Maret 2019 nanti, untuk menghormati hasil mediasi yang telah disepakati, namun nantinya setelah tanggal yang ditetapkan apabilah ternyata juga tidak menghasilkan sesuatu, sesuai tuntutan warga pemilik lahan maka portal ditutup kembali.”
Mediasi antara warga pemilik lahan dengan pihak PT PP dan PLN (UPP), yang juga disaksika perangkat Desa menghasilkan kesepakatan, bahwa warga pemilik lahan sejak 08 Maret 2019 sampai 15 Maret 2019, portal dibukakan.
“Kemudian portal akan ditutup kembali sampai adanya kesepakatan, bagi warga pemilik lahan yang tidak menjual tanahnya dapat melakukan proses penghitungan tanam tumbuh kepada PT PP dan PT PLN (UPP), sementara untuk harga tanah yang rusak oleh adanya aktivitas perusahaan belum ditemukan kesepakatan,” kata Liberty kepada HR, Jumat (08/03/2019)
Hasil mediasi ini ditanda tangani Talitha SH, Kuasa Hukum warga pemilik lahan, sementara dari pihak PT PP dan PT PLN (UPP) ditanda tangani oleh Manurung. Kesepakatan mediasi ini juga disaksikan perangkat Desa dan warga pemilik lahan. mps