JAKARTA, HR – Pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat pada edisi 538 (07 -14 Nopember 2016) dengan judul, “Tender di BPIW Kemen PUPR Dipertanyakan, Pemenang Diduga Tak Memiliki Subbidang Terintegrasi”, mendapatkan tanggapan dari Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Ir Rezeki Perangiangin, MSc, MM.
Rezeki Perangiangin melalui surat jawabannya bernomor: UM.01.11-WT/745 Tanggal 31 Oktober 2016, yang masuk ke redaksi Harapan Rakyat pada tanggal 7 Nopember 2016, menjelaskan bahwa untuk penentuan sub klasifikasi bidang terkait paket pekerjaan perancangan dan pembangunan terintegrasi anjungan cerdas di wilayah Pengembangan Strategis Yogya-Prigi-Blitar-Malang (Multi Years), telah melalui proses konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, dengan memperhatikan Permen PUPR No. 19/PRT/M/2015 tentang Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).
Sehingga dengan ditetapkan 1). SBU klasifikasi bidang jasa konstruksi Terintegrasi subklasifikasi bidang jasa Terintegrasi untuk konstruksi bangunan gedung (TI5005), yang memiliki sub kualifikasi usaha B1 maupun sub kualifikasi usaha B2; atau 2). Bagi badan usaha yang bermitra (KSO) bidang pelaksanaan konstruksi dengan badan usaha bidang perencanaan konstruksi SBU pelaksana konstruksi klasifikasi bidang bangunan gedung sub klasifikasi bidang jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial BG004 sub kualifikasi usaha besar B1 atau B2 untuk penyedia jasa konstruksi.
“Adapun informasi ‘atau’ pada pengumuman lelang, secara tegas dan jelas dapat mengakomodasi salah satu dari ketentuan SBU klasifikasi bidang yang telah ditentukan,” kata Rezeki Perangiangin, menjawab konfirmasi dan klarifikasi HR yang dilayangkan dengan surat No. 44/HR/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016.
Ditambahkan Rezeki Perangiangin, bahwa proses lelang design and build untuk paket pekerjaan perancangan dan pembangunan terintegrasi anjungan cerdas di wilayah Pengembangan Strategis Yogya-Prigi-Blitar-Malang (Multi Years) yang dilakukan Pokja, pada saat penilaian teknis dibantu oleh tim teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah. Tim beranggotakan praktisi dan akademisi yang berkompeten dibidang landsekap, konstruksi teknik sipil, urban design dan arsitektur (sesuai Permen PUPR No. 19/2015).
“Penetapan pemenang untuk kedua paket anjungan cerdas tersebut didasarkan pada penilaian secara substansi teknis yang kriterianya juga ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dengan memperhatikan ketentuan yang telah disampaikan oleh Pokja Pusat Pengembangan Kawasan Strategis melalui dokumen seleksi yang diupload pada LPSE dan dapat diunduh oleh seluruh peserta yang terdaftar dan lulus persyaratan pra kualifikasi,” ujarnya.
“Penyedia jasa yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk seluruh pekerjaan yang dilelangkan oleh Pokja, tetapi tidak menjamin seluruh penyedia jasa lolos ambang batas dengan bobot dan criteria yang telah disampaikan melalui dokumen seleksi pelelangan design and build memperhatikan konsep terbaik yang ditawarkan oleh masing-masing penyedia jasa dengan karakteristik bobot yang berbeda pada masing-masing paket,” ujar Rezeki.
Pemenang, kata Rezeki, adalah penyedia jasa yang kompeten untuk dapat melaksanakan kegiatan Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi Anjungan Cerdas di Wilayah Pengembangan Strategis Gilimanuk-Denpasar-Padang Bai (Rambut Siwi) dan Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi Anjungan Cerdas di wilayah Pengembangan Strategis Yogja-Prigi-Blitar-Malang dengan prosedur penilaian yang obyektif taat prosedur dan memperhatikan peraturan atau ketentuan yang berlaku.
Jawaban Tak Masuk Akal
Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, menilai bahwa jawaban Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Strategis BPIW kepada Surat Kabar Harapan Rakyat, adalah tidak masuk akal, dan diduga akibat adanya pemberitaan hingga kelabakan dengan seadanya menjawab dengan memakai kata ‘ATAU’.
Padahal, istilah “atau” didalam pengumuman lelang sebagai syarat kualifikasi SBU tertulis DAN INILAH SYARAT KUALIFIKASI SBU: SBU klasifikasi bidang Jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi bidang Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung (TI-505), yang memiliki sub kualifikasi usaha B1 maupun sub kualfikasi usaha B2; atau 2) Bagi badan usaha yang bermitra (KSO) bidang pelaksanaan konstruksi dengan badan usaha bidang perencanaan konstruksi; a) SBU pelaksana konstruksi klasifikasi bidang bangunan gedung sub klasifikasi bidang Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan komersial BG 004 sub kualifikasi usaha besar B1 atau B2 untuk penyedia jasa konstruksi. b) SBU perencana konstruksi klasifikasi bidang perencanaan arsitektur sub klasifikasi bidang jasa desain arsitektural AR102 dan klasifikasi bidang Perencanaan Penataan Ruang sub klasifikasi bidang jasa perencanaan dan perancangan lingkungan bangunan dan lansekap PR 103 sub kualifikasi usaha M1, sub kualifikasi usaha M2, maupun sub kualifikasi usaha B.
Bila dicermati syarat kualifikasi SBU tersebut diatas, istilah, “atau” yang dipakai bagi badan usaha yang bermitra (KSO) bidang pelaksanaan konstruksi dengan badan usaha bidang perencanaan konstruksi.
Sehingga tidak ada istilah “atau” untuk syarat kualifikasi SBU, dan harus serta wajib kedua subbidang yakni T1505 dan BG004 dipakai sebagai persyaratan untuk SBU. Namun, bila hanya satu subbidang dipakai, bukan menjadi mengakomodasi dari BG004, tapi yang mengakomodasi adalah yang tepat kode TI505.
“Jadi, sudah jelas sesuai dengan judul paket yang dilelang adalah pekerjaan rancang bangun dan terintegrasi yang tentu diterapkan terutama adalah kode TI505, bukan kode BG004. Apa memang pekerjaan konstruksi bangunan itu komersial? Tentu bukan, kan? Dari jawaban Rezeki Perangiangin saja sudah jelas bahwa bangunan itu sebagai pekerjaan rancang bangun dan Terintegrasi yang di design and build dengan bahkan melibatkan unsur tim penilai dari praktisi dan akademisi yang berkompeten dibidang lansekap, konstruksi teknik sipil, urban design dan arsitektur,” kata Gintar kepada HR, (11/11), di Jakarta, sembari menambahkan, terkecuali kalau pekerjaan proyeknya “umum atau general”, maka bisa subbidang BG004, dan berbicara soal subbidang TI505 ini, tentu tidak semua perusahan BUMN Jasa Konstruksi memilik sub klasifikasi terintegrasi yang baru diberlakukan tahun 2016 oleh kontraktor BUMN yang dikeluarkan oleh Asosiasi Gapenri, yang sejak keluarnya Permen PUPR No.19/2015 itu,” kata Gintar.
“Ini jelas-jelas gak masuk akal, masak subbidang yang istimewa diabaikan, padahal dari judul paketnya saja sudah jelas, “terintegrasi”. Jangan jadikan syarat subbidang yang dibutuhkan justru menjadi pepesan kosong, yang tujuannya untuk menghalangi peserta/peminat lain,” kata Gintar.
Pemenang Tanpa TI505
Seperti yang sudah dimuat Harapan Rakyat pada minggu lalu, bahwa paket Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi Anjungan Cerdas di Wilayah Pengembangan Strategis Yogya-Prigi-Blitar-Malang (Multi Years) tahun 2016, 2017 dan tahun 2018 dilingkungan Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian PUPR RI diduga bermasalah, yang dimenangkan perusahaan yang tidak memiliki subbidang Terintegrasi (TI505).
Paket Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi Anjungan Cerdas di Wilayah Pengembangan Strategis Yogya-Prigi-Blitar-Malang dengan kode lelang 17437064 dan HPS senilai Rp 63.190.000.000, bersumber APBN-2016, dimenangkan PT Istaka Karya senilai Rp 56.869.172.700, dan sesuai jadwal kontraknya ditetapkan tanggal 29 Juli 2016. (BACA: Tender Di BPIW Kemen PUPR: Pemenang Diduga Tak Miliki ‘Subbidang Terintegrasi’)
Ketika proses lelang, dimana ULP Pokja Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, BPIW mensyaratkan untuk SBU sesuai judul paket yakni, “Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi” sehingga yang masuk SBU klasifikasi bidang Jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi bidang Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung dengan kode TI-505 dengan kualifikasi usaha B1 atau B2, dan ditambah persyaratan lainnya untuk SBU: BG 004 (Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan komersial).
Namun, sesuai detail yang diperoleh dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK-NET) bahwa perusahan pemenang PT Istaka Karya tidak tayang atau tidak memiliki SBU klasifikasi bidang Jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi bidang Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung (TI-505), dan yang ada adalah BG004. Padalah dari jenis paket disebutkan, “Paket Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi” yang menandakan subbidang utama atau induknya sudah jelas adalah (TI-505-Jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi bidang Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung).
Bahkan ada dua paket yang bersamaan dilelang di Pusat Pengembangan Kawasan Strategis BPIW, yakni satu paket yang di dimenangkan PT Istaka Karya dan satu lagi paket Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi Anjungan Cerdas di Wilayah Pengembangan Strategis Gilimanuk-Denpasar-Padang Bai (Rambut Siwi) (Multi Years) yang dimenangkan PT Nindya Karya yang memiliki TI505.
Akan tetapi, di paket yang dimenangkan PT Nindya Karya ini dimana PT Istaka Karya ikut sebagai peserta, namun gugur dengan alasan, “Tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan setelah penyetaraan”. Begitu pula sebaliknya di paket Perancangan dan Pembangunan Terintegrasi Anjungan Cerdas di Wilayah Pengembangan Strategis Yogya-Prigi-Blitar-Malang (Multi Years) yang dimenangkan PT Istaka Karya, dimana peserta PT Nindya Karya gugur dengan alasan: “Tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan”. Sehingga terkesan evaluasi dengan alasan “ambang batas” asal-asalan dan masak di paket A kalah, lalu di paket B sebagai pemenang dengan paket yang sama persyaratannya.
Sehingga diduga penetapan pemenang pada kedua paket tersebut yang dimenangkan masing-masing kedua perubahaan BUMN itu diduga saling mengisi dengan alasan gugur yang sama atau adanya kesamaan dokumen. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});