LAKI Desak Kejari Sintang Usut Dugaan Penyimpangan DD Labay Mandiri

oleh -13 Dilihat
oleh
Sugianto Adi

MELAWI, HR – Sugianto Adi, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Laskar Anti Korupsi (LAKI) Melawi kembali mendesak penegak hukum mengusut tuntas atas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Dana Desa Tahun 2018 yang dilakukan oleh  kepala desa Labay Mandiri, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Menurutnya berdasarkan pengamatan dan hasil investigasi LAKI di lapangan, tentang kegiatan pembangunan di desa Labay Mandiri yang di biayai melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.

Patut diduga adanya penyimpangan dan kebocoran, yaitu pengerjaan penggusuran dan pengerasan jalan dengan pagu dana sebesar Rp.350.000.000. Dan pekerjaan fisiknya baru dilaksanakan.

“Dan yang lebih fatal di laksanakan oleh pihak ketiga yang bernama Amen asal Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara sebagai kontraktor. Yang semestinya sesuai peraturan menteri desa dan SKB 4 menteri pekerjaan tersebut harus di laksanakan secara padat karya. Artinya pelaksanaannya tidak berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kepala Desa Labay Mandiri diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran tahun 2018. Karena tidak ada di temukan papan pengumuman anggaran di depan kantornya atau di lokasi proyek. Karena sebagai pelaksana pekerjaan yang di tunjuk langsung oleh Kepala Desa.

“Sang kontraktor di tunjuk langsung oleh kepala desa untuk mengerjakan pekerjaan fisik penggusuran dan pengerasan jalan desa di Desa Labay Mandiri. Namun sayangnya  pelaksanaan kegiatan di Desa Labay Mandiri tidak sesuai dengan aturan yang sudah di buat,” jelas Sugianto Adi kepada Media ini, Minggu, (03/03).

Sugianto menambahkan, berdasarkan, Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang di tandatangani dan di tetapkan 18 Desember 2017 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional BPPN, Bambang Brojonegoro, soal pelaksanaan proyek yang menargetkan penggunaan Dana Desa harus padat karya.

“Seperti yang dituangkan dalam SKB 4 Menteri pada poin 7 yang menyebutkan, bahwa fasilitas kegiatan pembangunan yang didanai dari dana desa, dengan mekanisme swakelola dan di upayakan tidak dikerjakan saat musim panen,” terangnya,

Ia menegaskan adanya aturan tersebut, di pastikan jika penggunaan dana desa dalam pembangunan infrastruktur, tidak boleh di kerjakan oleh kontraktor. Seperti yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo.  Bahwa mulai tahun 2018, kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa (DD). Dana desa hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola.

Sugianto juga menuding, kegiatan yang ada di Desa Labay Mandiri,  fisik maupun non fisik hanya di kelola oleh kepala desa sendiri, tanpa melibatkan  Tim Pengelola Kegiatan. (TPK). Bahkan, Herman sebagai kepala desa dengan segala otoritasnya langsung perintahkan oknum kontraktor untuk segera kerja kegiatan yang ada di dalam desa Labay Mandiri.

“Atas dasar itulah kami menduga Kepala Desa Labay Mandiri ikut bermain dalam permainan penyelewengkan Dana Desa dari pekerjaan fisik jalan itu,” tandasnya. Abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.