Lagi, Lelang di Ditjen Penyediaan Perumahan Dipertanyakan: Perusahaan Pemenang Tidak Cukupi KD

oleh -17 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Lagi, proyek yang ditenderkan dilingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan (Ditjen PP) Kementerian PUPR untuk anggaran tahun 2016 dipertanyakan.
Pasalnya, penetapan pemenang sesuai yang diakses di LPSE Kementerian PUPR pada paket Pembangunan Rumah Susun Maluku Utara (REG 16-13) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 23.000.000.000 dimenangkan perusahan PT Wahyu Adi Guna dengan nilai penawaran harga Rp 20.693.354.000.
Pada saat proses lelang, dimana oleh ULP Pokja Satker Penyediaan Rumah Susun, Ditjen Penyediaan Perumahan mensyaratkan sejumlah Subbidang SBU, yakni BG 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian, Kualifikasi B1 MK 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Kualifikasi B1 MK 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya, kualifikasi B1 EL 010 Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik, kualifikasi B1.
Ada yang sangat menarik persyaratan yang diminta oleh Pokja, bahwa paket yang dilelang senilai HPS Rp 23 miliar itu disebutkan sebagai kualifikasi B1, yang artinya perusahan harus memiliki atau yang ikut tender adalah perusahaan besar/B1, padahal bila dilihat dari nilai yang dilelang seharusnya berkualifikasi M1 atau M2.
Begitu pula, sejumlah Subbidang/Klasifikasi seperti BG002, MK002 dan EL010 yang diminta Pokjaa atau panitia, ternyata dari sejumlah Subbidang tersebut, oleh perusahaan pemenang PT Wahyu Adi Guna (PT WAG) tidak mencukupi kemampuan dasar/KD.
Berdasarkan Peraturan LPJKN No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Oleh karena itu, penetapan pemenang PT WAG yang tayang sesuai di LPJK untuk SBU: BG 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian dengan kualifikasi M2 hanya memiliki Kemampuan Dasar senilai Rp 12.034.000.000.
Begitu pula, untuk MK 002- Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya dengan kualifikasi/M2 juga Kemampuan Dasar hanya senilai Rp 10.834.000.000 dan untuk EL 010 – Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik, kualifikasi M1 dengan Kemampuan Dasar hanya senilai Rp 3.092.000.000.
Padahal, proyek yang dilelang pada paket Pembangunan Rumah Susun Maluku Utara (REG 16-13) senilai Rp 23 Miliar, sehingga jelas-jelas untuk ketiga subbidang sesuai syarat SBU tersebut tidak mencukupi KD atau nilai yang dlelang kurang dari nilai HPS.
Penetapan pemenang PT WAG pada paket Pembangunan Rumah Susun Maluku Utara (REG 16-13) juga dipertanyakan, karena persyaratan personil dan peralatan yang diajukan perusahaan pemenang diduga tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan, bahkan overlapping dalam waktu bersamaan.
Padahal diketahui bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, apalagi dalam “waktu bersamaan” tidak sesuai aturan didalam Perpres. 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Dan diketahui, pemenang PT WAG juga mengerjakan dalam waktu bersamaan dilingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan antara lain: Paket Pembangunan Rumah Khusus Polri di Sumatera Barat (RKP16-02 l (Satker Penyediaan Rumah Susun), Paket Pembangunan Rumah Susun SNVT Provinsi Lampung (Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung), dan bahkan sebagai pemenang untuk pengadaan barang yakni paket Pengadaan Meubelair Rumah Susun Polri 1 (MBLPOLRI 16-01) di Satker Penyediaan Rumah Susun.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dirjen Penyediaan Perumahan dengan surat nomor : 49/HR/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dirjen, atau yang mewakilinya dari Satker atau pokja hingga berita ini naik cetak.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM LAPAN (Lembaga Pemantau Apatur Negara), Gintar Hasugian menilai, bahwa proses tender dilingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan sudah hal biasa menjadi ajang permainan dengan tidak mengindahkan sejumlah persyaratan.
“Yang kita dengar-dengar proses lelang di Ditjen PP, bagaimana memenangkan rekanan binaan, dan soal syarat-syarat sudah dinomor duakan,” ujar Gintar kepada HR, (1/12), di Jakarta.
Gintar pun menyoroti cara kinerja ULP Pokja Ditjen PP yang mana syarat-syarat SBU berkualifikasi yang tertulis B1, padahal seharusnya M2. Begitu sebaliknya paket berkualifikasi M2 malah dimenangkan berkualifikasi B1 dan seterusnya.
“Inilah, cara yang tidak professional dengan sesukanya menerapkan syarat-syarat serta mengabaikan kemampuan dasar,” ujarnya, sembari mengingatkan bahwa proses lelang dilingkungan Ditjen PP sudah menjadi preseden buruk, dan diharapkan tahun-tahun berikutnya agar memperbaiki system pelelangan yang kondisif, dan bila perlu semua personil yang berkaitan di unit Pokja segera diganti. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.