TANGERANG, HR – Kota Tangerang segera miliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Publik. Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang pada saat Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Dewan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (30/12).
Keberadaan Perda PSU tersebut diharapkan menjadi jawaban terhadap kebutuhan fasilitas publik yang representative di Kota Tangerang selain tentunya untuk memberikan guidance yang jelas bagi para pengembang perumahan terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Saranan dan Utilitas kepada Pemerintah Daerah untuk kemudian dikelola bagi kepentingan masyarakat.
“Bahwa dibentuknya peraturan daerah tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di kota tangerang,” jelas Wali Kota Arief R. Wismansyah saat memberikan sambutan di Rapat Paripurna tersebut.
Wali kota juga mengharapkan agar ditetapkannya Raperda PSU bisa menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menyediakan fasilitas publik yang memadai bagi masyarakat Kota Tangerang, sehingga tujuan untuk menjadikan Kota Tangerang yang Layak Huni, Layak Investasi, Layak Dikunjungi dan E-City bisa terwujud sebagaimana konsep Tangerang Live.
“Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda, semakin memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah kota tangerang dan dapat menjamin ketersediaan prasarana utilitas umum dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” terangnya.
Wali Kota juga mengharapkan agar penyediaan fasilitas public tersebut juga bisa mengacu pada tata ruang kota dan dengan memperhatikan masalah kelestarian lingkungan.
“Perlu dilakukan pengaturan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Ketua Panitia (Pansus) II DPRD Kota Tangerang Apanudin, ST menyampaikan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan Perda PSU antara lain merekomendasikan agar Dinas Perizinan tidak mengeluarkan IMB kepada pihak pengembang yang belum melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan PSU-nya.
“Untuk mendorong tertib administrasi dalam penyediaan dan penyerahan PSU kami merekomendasikan agar dinas perizinan tidak memberikan izin IMB kepada pihak pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya sebagaimana diatur dalam perda ini,” tandas Apanudin.
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tangerang atas nama Henny Arman Matulessy dari PDI-P yang menggantikan Saudara Pabuadi. haryo/hms
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});