Perusahaan Blacklist Dimenangkan, Kadis PUPR Pekanbaru Berkilah

PEKANBARU, HR – Sorotan HR atas proyek senilai Rp 33.122.304.000 untuk pembangunan 1 (satu) unit gedung kantor satuan perangkat daerah (SKPD) pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018, menimbulkan pendapat beragam.

Ketua Umum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Suara Pemuda Indonesia (SPI) di Jakarta, Torang Panggabean, saat dihubungi melalui selularnya, menyayangkan lambatnya publikasi atas temuan tersebut.

Ditegaskannya diperlukan berita acara apabila lelang tersebut dibatalkan.

“Sudah terlalu lambat pemberitaannya, seharusnya sedari awal. Apabila pun lelangnya dibatalkan ya harus ada berita acaranya” kata Torang Panggabean.

Sedangkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Ruslan Tarigan mengutarakan apabila hal tersebut benar, maka penegak hukum yang harus membuktikannya, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus mempertanggung jawabkan kebenarannya.

“Kalau benar perusahaan pemenangnya masuk daftar hitam, berarti telah melanggar peraturan perundan undangan dan itu urusan penyidik untuk membuktikannya. Yang jelas hal seperti itu tidak diperbolehkan” tegas Ruslan Tarigan.

Sementara itu terkait pemberitaan sebelumnya, kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (DPUPR), Indra Pomi menyebutkan kalau urusan pengadaan adalah ranah dari ULP, sembari menganjurkan agar HR mempublis berita lain.

“Kalo masalah tender ….ke ulp aja , tapi tulis berita lain saja sebaiknya”, pesan Kadis PUPR Pekanbaru melalui selularnya. TNS/Darwin.NS

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *