JAKARTA, HR – Hydrant air dan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) yang berada di gedung kantor Walikota Jakarta Barat dipastikan tidak berfungsi dengan baik dan tidak dapat dipergunakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Parahnya lagi, box hydrant yang menyimpan selang, juga ditemukan dalam keadaan kosong.
Box hydrant kosong tersebut dapat dijumpai di kantin dan parkir motor Kantor Walikota Jakbar. Kosongnya tempat penyimpanan selang yang seharusnya berada di setiap box hydrant dapat menyulitkan bila terjadi kebakaran di tiap lantai Walikota Jakbar.
Bukan hanya hydrant yang tidak berfungsi, adanya tabung Apar yang berada di lantai tiga gedung A Kantor Inspektorat Jakbar juga dipastikan tidak dapat difungsikan untuk pemadaman api di lantai tiga. Tabung apar yang berada di lantai tiga terlihat hanya pajangan, yang seolah-olah ruangan itu telah memenuhi standar keamanan gedung bertingkat.
Terakhir, berdasarkan hasil pengecekan tabung apar yang tertulis di tabungnya, tercatat tahun 1997. Bila masa berlaku Apar selama lima tahun, maka sudah lebih satu dekade tabung apar tersebut tidak dilakukan pemeliharaan.
Bercemin atas kejadian kebakaran di Pasar Senin yang terjadi Kamis (19/1), di lokasi ditemukan adanya tabung apar, namun tidak difungsikan akibat tidak pernah dilakukan perawatan.
Lalu, bilamana di Kantor Pemko Adm Jakbar terjadi kebakaran dan tidak dapat dipadamkan secepatnya, siapa yang patut disalahkan? Keberadaan tabung apar dan hydrant di Kantor Pemko Jakbar merupakan tugas pengadaan dari Bagian Umum Pemko Adm Jakbar. apakah Bagian Umum mau disalahkan bila ada peristiwa kebakaran di lingkungan gedung Pemko Adm Jakbar? Lalu mengapa masih ada tabung apar yang tidak dilakukan perawatan dan pengecekan fungsinya? didit/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});