JAKARTA, HR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat amankan 35 orang Warga Negara Asing asal India karena dugaan melakukan tidak pidana Keimigrasian People Smugling, Senin (16/01/17).
Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap orang asing menemukan 8 orang warga Negara India yang tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasiannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal petugas memperoleh informasi bahwa paspor mereka sedang berada di tangan seorang warga Negara India berinisial MAL. Dokumen itu dipegang untuk pengurusan visa kerja ke Malaysia, Singapura,Kanada, Selandia baru, Jepang dan Eropa. Kemudian Rabu (18/01/17) petugas berhasil menelusuri keberadaan MAL dan mengamankannya.
Aktifitas MAL dapat terlaksana karena adanya kerja sama dengan 2 warga India lainnyaberinisial KS dan AN. Dan saat ini petugas imigrasi berhasil mengamankan KS dan AN. Sehingga Imigrasi sudah mengamankan 35 WNA asal India dan berusia antara 24 sampai 45 tahun di ruang detensi Kanim Kelas I Khusus Jakbar.
Hasil informasi yang dikembangkan ternyata orang asing yang diberangkatkan ke Negara ke 3 dikenakan biaya antara USD 1000 sampai USD 3500 oleh kelompok ini. Selain mengamankan 35 WNA asal India juga diamankan barang bukti berupa uang, paspor, telepon genggam,EDC dan sertifikat pendidikan.
Mereka yang terjaring dijerat dengan pasal 120 UURI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian saat ini orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan penyidik Kanim Jakbar mereka dapat dikenakan berupa ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan pidana denda 500 juta paling banyak 1,5 m sebagaiman diatur dalam pasal 120 ayat 1 dan 2. Demikian relis yang diterima dari humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});