MUARA ENIM, HR – Meninggalnya Yoheri Bin Kusnedi, tahanan titipan dari Polsek Rambang Dangku akhirnya ditemukan titik terang. Penyebabnya diduga akibat terjadinya penganiayaan semasa di tahan di Lapas Kelas II B Muara Enim. Hal ini dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Yuwono SH, SIk MH, (26/11).
Lebih lanjut Afner menjelaskan, korban ditahan (titipan Polsek) di Lapas Muara Enim 7 November 2018. Sewaktu diantarkan ke Lapas Kelas Il B Muara Enim dalam kondisi sehat. Namun beberapa hari kemudian, keluarga korban mau membesuk sebanyak 3 kali tapi tidak diijinkan pihak lapas, dengan alasan masih dalam sel pengasingan (Galunggung).
Kemudian, Selasa, 13 November 2018, pihak keluarga korban meminta pembantaran kepada Polsek Rambang Dangku, karena mendengar kabar bahwa korban dalam keadaan sakit. Pada saat itu juga, pihak keluarga yang ditemani anggota Polsek Rambang Dangku menngecek ke Lapas, dan benar korban dalam kondisi lemah, dan tidak dapat berkomunikasi lagi.
Rabu (14/11), Polsek Rambang Dangku melakukan pembantaran penahanan terhadap korban, selanjutnya bersama pihak keluarga membawa korban ke RSUD Mohammad Rabain Muara Enim. Dan keesokan harinya, 15 November 2018, pukul 13.30 WIB, dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS setelah sehari menjalani perawatan. Karena melihat ada ketidak wajaran penyebab kematian korban, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Muara Enim.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, anggota Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan berbekal hasil visum dari RS. Dari hasil visum ditemukan luka robek di kepala, luka lecet di siku lengan kanan, pergelangan lutut kiri dan lengan kanan, selain itu ditemukan luka bakar di punggung sebelah kanan dan paha kanan, benjolan besar di punggung belakang serta ada bintik pendarahan di mata kanan akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Sedangkan hasil otopsi, adanya pembekuan darah di otak sebelah kanan dan pendarahan hebat di perut.
Dari hasil penyelidikan Polres Muara Enim, didapatkan hasil bahwa pelaku tersangka penganiayaan korban di dalam lapas sebanyak tiga orang. Lubis Bin Dahrum Lubis, napi kasus 363 menendang tersangka yang sedang duduk di lantai, hingga kepala korban terbentur lantai dan luka di bagian kepala. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kemudian, Agus Fitrian alisa Yayan Bin Ujang Anuar, napi kasus 365, melakukan pemukulan dan tendangan barkali-kali serta menyiramkan air panas ke tubuh korban. Dan Andrianto alias Andre Bin Rusmanto melakukan penganiayaan berulang kali ke tubuh korban Yoheri Kusnadi Bin Yusran pada bagian tubuh dan kepala.
“Tersangka melakukan penganiayaan bersama-sama, diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” jelas Afner Yuwono.
Kalapas Muara Enim, Hidayat, menerangkan bahwa pada waktu itu kondisi korban lagi sakit, jadi kepada penyidik kita minta dibantarkan.
Ketika ditanya wartawan mengapa pihak keluarga tidak diizinkan menjenguk serta meminta penjelasan mengenai tahanan galunggung, Hidayat mengatakan, bahwa tahanan galunggung hanya istilah di dalam lapas, yakni system strap sel. Dijelaskan bahwa di lapas ada 2 kamar dan sel pengasingan 1 kamar.
“Sel pengasingan tujuannya memudahkan pengawasan agar tahanan tidak menimbulkan keributan, dalam arti memudahkan pengendalian. Namun tetap terjadi kejadian seperti ini, semuanya diluar kendali kita,” kilah Hidayat.
Kabid Pembinaan Pengentasan Anak, Informasi dan Telekomunikasi Herman Sawiran BclP SH MH menerangkan bahwa pihaknya ditugasi sebagai tim investigasi oleh Kakanwil untuk menyelidiki kejadian kasus penganiayaan yang terjadi di Lapas Muara Enim.
“Kami telah melakukan pemisahaan dari Sabtu kemarin hingga hari ini (Senin, 26/11) dan akan kami tindak lanjuti setelah ada petunjuk dari Bapak Kakanwil dari hasil pemeriksaan ini. Tentu pengawasan akan kami tingkatkan, mengingat lapas merupakan salah satu UPT Kementerian Hukum dan HAM di Sumatera Selatan. Apabilah ditemukan adanya kelalaian dari petugas lapas, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. ja