JAKARTA, HR – Penggiat anti Narkoba dari Asosiasi Purnawira Penegak Hukum Narkoba Indonesia (AP2HNI) Rudy Kurniawan Sukolo malah menjadi terdakwa penyalahguna Narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang saat ini akan memasuki agenda tuntutan.
Rudy yang seharusnya memberikan pembinaan atau pencegahan terhadap kasus Narkoba malah menjadi korbannya.
Ia diseret ke Pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 subsidair melanggar pasal 127 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Sahal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia ditangkap di Jalan Kembang Molek IV Blok J7 No 3 Puri Indah, Jakarta Barat oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang disita dalam perkara ini 1 (satu) plastik klip kecil isi narkotika jenis sabu bentuk kristal warna putih dengan berat brutto: 0,56 gram , 1 bong buatan dari botol pigeon, tiga cangklong, satu pipet dan dua korek api gas.
Hanya saja, Rudy Kurniawan dalam menjalani proses hukum ini ia sudah dirawat dan ditangani di RSKO Pasar Rebo untuk mendapatkan perawatan medis.
Ketua majelis hakim Machri Hendra sudah dua kali menyidangkan perkara ini.
Sempat terberitakan, bahwa AP2HNI sempat menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan delegasi Korea. Bagian dari sejumlah program, memberikan ceramah pencegahan bahaya Narkoba, memberikan konseling pada remaja dan orang tua / wali mereka dalam rangka pencegahan bahaya Narkoba.
Rudy Kurniawan sepertinya serius dalam dalam hal ini, seperti menempelkan striker di kantornya sebagai bentuk kepeduliannya, malah kok Rudy yang menjadi korban dalam penanganan Narkotika ini. wali