Kemenristek dan UNJ Disomasi Rekanan

oleh -23 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – CV Purnama Gemilang/Gorga Group/Green Furnish melalui penasehat hukumnya, mengajukan somasi kepada Pokja ULP, Satker, PA/KPA, dan PPK pada paket pengadaan meubelair Gedung Civil Work New Building dan Pascasarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tahun Anggaran 2016.
Somasi/peringatan itu mengupas item-item kelalaian Pokja/Satker sehingga mengakibatkan kerugian bagi CV Purnama Gemilang.
Disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat 1 Perpres No.70/2012 terkait adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, adanya rekayasa yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan adanya penyalahgunaan wewenang oleh kelompok kerja ULP dan/atau pejabat yang berwenang dalam tender tersebut.
Salah satu buktinya yakni sanggahan dari CV Purnama Gemilang tertanggal 17 Nopember 2016 sesuai dengan tenggang waktu pengajuan yang disyaratkan Peraturan Kepala LKPP No. 2012, dijawab oleh panitia dengan cara diupload dalam kolom informasi tambahan dalam LPSE.
Seharusnya, jawaban sanggahan itu dimasukkan kedalam kolom sanggahan. Akibatnya, untuk membuka sanggahan itu membutuhkan waktu berhari-hari. Setelah melalui proses yang cukup panjang dengan mendatangi LKKP serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan membuat surat permohonan, jawaban surat sanggahan tersebut baru dapat kami buka dan tertera bahwa surat jawaban sanggahan tertanggal 18 Oktober 2016.
Sebagaimana Peraturan Kepala LKPP No.6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No.70/2012 tentang perubahan kedua atas Perpres 54/2010 dan sebagaimana telah dirubah dalam Perpres No. 4/2015, disebutkan bahwa, “Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.”
“Dalam ketentuan tersebut dan fakta yang terjadi ULP telah membuat terlebih dahulu jawaban sanggahan, sebelum kami melakukan sanggahan dan bahkan sebelum hasil berita acara hasil lelang diumumkan, karena jawaban sanggahan terbit tanggal 18 Oktober 2016. Hal tersebut jelas, bahwa kamipun menduga bahwa segala kemungkinan-kemungkinan sanggahan oleh peserta tender sudah diantisipasi dan telah disiapkan pula jawaban sanggahan sebelum proses lelang dimulai, hanya untuk memenangkan salah satu peserta tender yang memang sudah dipersiapkan untuk itu. Terlihat proses tender ini hanya prosedural saja/rekayasa,” ujar Luhut Simanjuntak selaku owner CV Purnama Gemilang.
Dengan demikian ULP telah melakukan penyimpangan terhadap peraturan Kepala LKPP No.6/2012 tentang petunjuk Teknis Perpres No.70/2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54/2010 dan Perpres No.4/2015.
Dalam somasi itu juga disebutkan bahwa sebagaimana Pasal 56 Perpres 70/2012, berbunyi: “ULP dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan PP ini”.
Dalam hal ini, panitia paket lelang telah melakukan keberpihakan kepada salah satu peserta tender, karena persyaratan yang ditentukan tidak objektif dan diskriminatif lebih mengarah kepada peserta tender yang telah dimenangkan. Hal ini sebagaimana fakta yang terjadi, bahwa panitia lelang menyatakan CV Purnama Gemilang gugur karena tidak menyertakan/melampirkan SKT ISO 17025 sebagai syarat yang TIDAK JELAS/TIDAK OBJEKTIF/TIDAK MASUK AKAL. SKT ISO 17025 sebagaimana Ruang Lingkup SNI ISO/IEC 17025 :2008 “…..dalam standar ini mencakup system mutu, administrasi dan teknis yang menggerakkan kegiatan laboratorium”.
Bahwa, SKT ISO 17025 bukan diperuntukkan untuk produsen/penyedia meubelair akan tetapi user atau pemilik laboratorium dalam hal ini adalah UNJ. Bahwa apa bila memang diperlukan dan disyaratkan seharusnya adalah ISO 9001, karena ISO 9001 lebih diperlukan untuk menentukan baik atau tidaknya mutu dari produsen pemasok mebeulair.
Bahwa pemenang yang diduga sudah dipersiapkan sebelum proses tender, dan terkesan tender ini hanyalah formalitas belaka. Sehingga merugikan pelaku usaha dalam hal ini CV Purnama Gemilang yang telah mengikuti proses tender dengan menyampaikan persyaratan yang diperlukan dan penawar terendah, tapi justru dimenangkan oleh peserta tender yang lebih mahal Rp.631.604.336. sangat jelas dan nyata bahwa tindakan panitia ULP telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.631.604.336. dan adanya indikasi persaingan tidak sehat oleh pemenang tender, hal ini terlihat didalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) No.179.08/XI/BAHP/UPT-LPBJ/2016.
Monopoli
Dalam berita acara halaman 3, dicantumkan calon pemenang pertama (PT. Bumi Waluya Nusa Persada) dan calon pemenang Kedua (PT. Karya Mentari Seraya) memiliki domisili yang sama terletak di Gedung CIMB Niaga Bank Lt.4 Jl. Daan Mogot No.95-c, RT005, RW 005, Kel.Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dengan adanya fakta tersebut patut diduga kedua perusahaan tersebut telah melakukan persekonggolan/persaingan tidak sehat atas tender ini.
Menurut penasehat hukum CV Purnama Gemilang, fakta-fakta itu sangat jelas dan terang, bahwa kedua perusahaan dan Panitia ULP diduga telah melakukan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan Penyimpangan Perpres No. 54/2010 dan terakhir dirubah dalam Perpres No.4/2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintahan, dan dapat diindikasikan/patut diduga telah melanggar UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bila somasi ini tidak direspon, pihak CV Purnama Gemilang akan membuat pelaporan dugaan persekongkolan tender di Universitas Negeri Jakarta, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.