JAM Intelijen Proses Laporan Dugaan Korupsi Sistemik di Kabupaten Samosir

oleh -23 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Menindaklanjuti laporan dugaan mark up satuan harga Kabupaten Samosir, yang berawal dari terbitnya SK Bupati No 259 Tahun 2015, akhirnya diproses Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman. Kepastian itu diperoleh HR ketika konfirmasi ke Kejagung RI, Kamis (9/2).
JAM Intelijen Adi Toegarisman 
dan Jaksa Agung HM Prasetyo
Menurut staf Bagian TU Umum Biro Umum Kejagung RI, bahwa laporan dugaan korupsi sistemik di Kabupaten Samosir tersebut telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung RI. Laporan itu langsung diserahkan saat laporan tersebut tercatat di Bagian TU Umum Biro Umum Kejagung RI.
“Sejak tanggal 3 Februari laporan itu langsung diserahkan ke JAM Intelijen, Pak,” ujar staf itu kepada HR.
Namun sayangnya, saat HR konfirmasi ke JAM Intelijen Kejagung RI, belum ada satu pihak pun yang bersedia dikonfirmasi, dengan alasan bahwa pada hari yang sama, pihak-pihak terkait itu sedang menghadiri acara pernikahan salah satu keluarga jaksa di Bandung.
SK Bupati No 259 Tahun 2015 diterbitkan untuk digunakan sebagai acuan penyusunan perencanaan belanja langsung di seluruh SKPD se Pemkab Samosir bahkan sampai ke tingkat desa. Dalam SK Bupati itu, tercantum satuan harga yang berlaku untuk penyusunan pembiayaan belanja langsung suatu kegiatan pengadaan barang/jasa, baik secara swakelola maupun pihak ketiga.
Berdasarkan laporan dugaan korupsi sistemik di Pemkab Samosir itu, disebutkan bahwa satuan harga yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati No 259 Tahun 2015 adalah satuan harga mark up. Satuan harga tersebut ternyata lebih mahal dari harga pasar.
Berdasarkan Keppres No 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Penyusunan APBN dan perubahannya, disebutkan pada pasal 14 (4) huruf d, disebutkan bahwa penetapan standarisasi perlu dilakukan secara berkala oleh Bupati/Walikota untuk standarisasi harga satuan bangunan gedung negara untuk keperluan dinas seperti kantor, rumah dinas, gudang, gedung rumah sakit, gedung sekolah, pagar, pagar dan bangunan fisik lainnya.
Kemudian, dalam UU Keuangan Negara Pasal 34 disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU.
Terkait itu, keberadaan SK Bupati No 259 Tahun 2015 yang akan dijadikan pedoman penyusunan rincian anggaran biaya belanja langsung yang pendanaannya bersumber dari APBD TA 2016, serta Dana Desa dan Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2016, dipastikan uang rakyat di mark up.
APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2016 sebesar Rp 850.073.967.850, dan sebesar 40 persennya merupakan belanja langsung yakni Rp340.029.587.140. Adanya indikasi mark up di satuan harga Kabupaten Samosir, diakibatkan mahalnya harga-harga satuan tersebut dari harga pasar.
Disebutkan dalam laporan itu, telah terjadi mark up untuk Standart Satuan Harga di Pemkab Samosir yang mencapai 30-40 persen dari harga pasar. Sebagai contoh, harga satu sak semen ukuran 40 kg tercatat di Satuan Harga Kabupaten Samosir senilai Rp 90.000, ternyata lebih mahal dari pada harga pasar yakni Rp 60.000/sak semen ukuran 40 kg.
Harga satuan yang terbilang sangat mahal itu, sudah termasuk ongkos angkut dari ibukota Kabupaten Samosir. Dan berdasarkan sumber di Kejaksaan, bila penghitungan satuan harga berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab Samosir No 900/80/BPKAD/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, maka akan menghasilkan angka Rp 84.600/sak ukuran 40 kg. Kemudian, hasil itu digenapkan menjadi Rp 90 ribu/sak ukuran 40 kg.
Menurut sumber HR, bahwa penghitungan tersebut adalah salah dan sangat menguntungkan pihak ketiga. Sumber menjelaskan bahwa penghitungan harga satuan, tidak pernah menyertakan ‘tingkat inflasi’ sebesar 4,5 persen dari harga rata-rata pasar (Rp 60 ribu).
“Saya tidak tahu ada rumus seperti itu. Kalau pun terjadi harga, biasanya tidak mencapai Rp 90 ribu. Lebih baik Rp80 ribu, sehingga tercipta upaya pemerintah daerah untuk melakukan penghematan dan menghindari mark up. Pihak ketiga harus terima resikonya bila harga satuan 40 kg semen mencapai Rp 80 ribu/sak,” ujar sumber HR.
Sumber menyesalkan adanya penghitungan harga satuan Kabupaten Samosir yang tercantum pada SK Bupati No 259 Tahun 2015.
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP LSM Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menghimbau JAM Intelijen Kejagung RI untuk serius mengungkap kasus dugaan mark up harga satuan Kabupaten Samosir, karena harga satuan itu berlaku bagi seluruh belanja langsung di tingkat Kabupaten hingga pelosok desa.
“Ada upaya dugaan korupsi sistemik di seluruh Kabupaten Samosir yang belanja langsungnya menggunakan APBD, Dana Desa, dan ADD. JAM Intelijen kami harapkan mampu menegakkan kembali pamor korps Adhyaksa di mata masyarakat. jangan terulang bahwa laporan yang masuk ke kejaksaan sering hilang ‘di bawah meja’,” tegas Gintar Hasugian. redaksi


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.