JAKARTA, HR – Dugaan mark up satuan harga tahun anggaran 2016 di Pemkab Samosir, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak terkait. Walaupun hal itu telah dilaporkan ke Jaksa Agung, dan kini berkasnya ada di JAM Intel Kejagung RI, namun Kajati Sumut serta Kajari Pangururan masih ‘bengong’.
Bupati Samosir saat diwawancara HR. |
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, saat dikonfirmasi HR terkait hal itu pada acara Lounching Horas Samosir Fiesta 2017 di Jakarta, Rabu (22/2), mengakui adanya laporan itu, dan menyikapinya dengan memerintahkan Inspektur Kab Samosir, Waston Simbolon, untuk turun ke lapangan serta menyisir dugaan mark up tersebut.
Diakui Bupati bahwa ada satu atau dua desa yang melakukan mark up tersebut.
“Sudah saya perintahkan untuk cek ke lapangan. Ada 1 dan 2 yang melaksanakan ini, karena mereka kurang pemahaman, konsultan juga akan kita ingatkan, kita akan perbaiki,” ujar Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, di Jakarta.
Dikatakan Rapidin, bahwa hal itu akan menjadi pengembalian, termasuk dana swakelola. “Saya rasa tidak ada masalah. Saya juga ucapkan terima kasih kepada teman-teman pers yang sudah membuat ini sebagai koreksi di kami. Dan hal ini akan menjadi penyuluhan atau penjelasan kepada pemdes,” ujarnya.
Inspektur Kab Samosir, Waston Simbolon, Jumat (24/2), saat dikonfirmasi HR via WhatsApp (WA), mengakui bahwa pihaknya telah diperintah Bupati untuk segera turun ke lapangan menyisir dugaan tersebut.
Saat ini, ungkap Waston, Inspektorat tengah memeriksa Dinas PU dan Tarukim Kab Samosir. Sedangkan untuk tingkat desa, direncanakan akan dilakukan minggu depan, sebab saat ini pihaknya sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan Dinas PU dan Tarukim.
“Sejauh ini di dua dinas ini mereka mempunyai hitungan tersendiri sesuai kajian mereka dan konsultan. Sedangkan untuk tingkat desa, kami rencanakan minggu depan karena sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kasie Intel Kejari Pangururan, Edmond Purba SH MH, menjelaskan kepada HR bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan, dengan mengkonfirmasi pihak SKPD, diantaranya Kecamatan Ronggur dan Dinas Tarukim.
Dikatakan Edmond, bahwa di Kecamatan Ronggur, harga satuan semen per 40 kg dikenakan biaya Rp 85 ribu, sedangkan di Dinas Tarukim sebesar Rp 83 ribu.
“Selanjutnya untuk wawancara resmi kepada pihak pengguna anggaran, tinggal menunggu perintah atasan,” ujar Edmond Purba. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});