MELAWI, HR – Belum tuntas kasus Ijazah Paket B milik Suparjan Kepala Desa terpilih Desa Tembawang Panjang, kecamatan Nanga Pinoh. Padahal, Ijazah Paket B Suparjan tersebut, tercatat dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tahun 2010. Namun, dari dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menjadi penyelenggara ujian paket B, nama Suparjan tak ada muncul tapi yang muncul nama orang lain, pada tahun pelaksanaan ujian paket B, yaitu pada 2010.
Pembuatan ijazah palsu paket B yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang tidak bertanggung jawab. Kini muncul persoalan baru terkait pungutan liar (Pungli) dana bantuan Kelompok Belajar (Kejar) Paket. Ratusan juta dana bantuan yang dialokasikan untuk PKBM se- Kabupaten Melawi diduga dipungli oknum pengurus Forum PKBM kabupaten Melawi. ironisnya Dinas Pendidikan (Diknas) Melawi terkesan tutup mata. Dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 itu digelontorkan untuk kegiatan program kelompok belajar paket A, B dan C.
Dikatakan sumber salah satu pengurus PKBM di Kecamatan yang enggan disebutkan namanya, dana bantuan block grand untuk kegiatan belajar mengajar peserta paket A, B dan C bagi seluruh PKBM yang ada diKabupaten Melawi tahun 2016 telah dipotong oleh Forum PKBM Melawi.
“Besar potongannya sebanyak 10 persen dari nominal bantuan yang diterima oleh masing-masing pengelola PKBM. Peruntukannya buat apa kami tidak tahu, tanya aja langsung pada ketua forum,” katanya kepada awak media ketika ditemui di rumahnya.
Diakuinya, pengelola PKBM yakin tidak bakal ada yang berani untuk menceritakan hal tersebut, meskipun merasa keberatan. Pemotongan dana bantuan itu dianggap merugikan. Meskipun hal itu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi khususnya bagi para pengelola kegiatan non formal tersebut. Oleh karenanya, banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusut dugaan pungutan liar melalui pemotongan dana bantuan pemerintah pusat itu.“Apakah yang seperti itu bukan pungutan liar (pungli). Dana bantuan tidak boleh dipotong. Persoalan ini harus ada yang bertanggungjawab. Kami rasa perlu ada yang mengusut agar tidak terulang kembali,” katanya menambahkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum PKBM Kabupaten Melawi, Idam Sani, mengakui adanya iuran dari pengelola PKBM kepada forum PKBM. Namun ia menampik pabila tindakan tersebut dikategorikan sebagai pemotongan atau pungli. Baginya, hal itu merupakan bentuk partisipasi PKBM sebagai anggota forum.
“Bukan potongan tapi iuran dari para anggota forum PKBM. Untuk mendanai semua bentuk kegiatan. Lebih jelasnya bisa temui ketua atau pengurus forum yang lain,” kata Idham Sani
Idham Sani, menambahkan terkait masalah ijazah palsu salah seorang kepala desa, dirinya tidak mengetahui persoalan ijazah palsu tersebut dimana dibuat. Bahkan, ketika rekanan wartawan, menanyakan sejak berdirinya PKBM Tanjung Permai pada tahun 2010 sampai 2016 data data ijazah kejar paket PKBM Tanjung Permai yang sudah dikeluarkan. Namun, Idam Sani. Mengatakan. Dirinya sebagai ketua PKBM Tanjung Permai tidak mengetahui berapa banyak yang sudah mengikuti proses pembelajaran serta ujian mandiri,”kalau mau lebih tau silahkan ke diknas, disana semua data data serta file tentang kelulusan dan data peserta ujian nasional,”kata Idam Sani
“Untuk biaya kejar paket dari paket A, B, dan C, PKBM Tanjung Permai, memungut dana sebesar 20 ribu sampai 50 ribu rupiah.
Sementara, dirinya harus membayar honorer para pengawas ruang dan panitia sebesar 20 ribu per mata pelajaran sebanyak 7 mata pelajaran yang diajarkan.
Idam Sani dengan begitu tegas menyampaikan, dalam waktu dekat Forum PKBM Melawi akan mengumpulkan seluruh PKBM guna membahas permasalahan ini dan para rekanan wartawan akan dilibatkan. Terkait masalah dana ijazah kejar paket yang diduga adanya pungutan liar (Pungli) Idam Sani juga mengakui, ada oknum staf dinas pendidikan kabupaten Melawi turut merasakan dana PKBM tersebut.”kata Idam Sani.
Sementara M, Syukur salah seorang staf diknas yang membidangi pendidkan masyarakat, membantah tuduhan Ketua Forum PKBM Melawi tersebut,bahwa itu tidak benar, apa yang disampaikan Idam Sani, sebab aturannya sudah jelas,”ujar M, Syukur
Bahkan, M Syukur juga menambahkan, pusat kegiatan belajar mengajar yang tersebar di kabupaten Melawi ada sebanyak 15 PKBM dan 10 lembaga kursus yang sudah selalu dimonitoring serta memiliki ijin operasional diknas Melawi. Maka dari itu, Diknas Melawi menghimbau,kepada masyarakat pengguna ijazah kejar paket atau yang ingin mendapatkan dokumen yang sah, jangan menghubungi lewat SMS atau Telepon, “dan harus mencari PKBM yang sah dan mempunyai secretariat.” abd
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});