Kurang 1 X 24 Jam Polres Melawi Ringkus Pelaku Pencurian

MELAWI, HR – Tim Lidik Polres Melawi telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni Pembobolan gedung sekolah SDN 1, di Jl.Pinoh-Sintang KM 10, Kec. Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/124/ RES.1.8/2018/Kalbar/Res. Melawi, tanggal 19 Oktober 2018 dengan pelapor Sdri Yustina Weni (43), Sabtu (20/10 -2018).
Terungkapnya Pelaku pencurian di SDN1 Nanga Pinoh berawal dari penangkapan pada sabtu sekitar pukul 10.25 WIB, dimana anggota Polsek Nanga Pinoh mendapat laporan ada orang mencuri kotak amal di masjid Al Iklas.

Barang bukti

Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan pada pukul 00.45 WIB, tim Lidik Polres Melawi berhasil amankan 2 orang laki – laki dengan identitas Na DS (21), warga Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi dan DM (20), warga Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit TV merk sharp, 1 unit amplier merk proland, 2 unit printer merek canon, 1 unit keyboard merk Logitek, 1 unit laptop merk acer, 1 unit digital resefer merk golsat,, 1 unit cpu merk acer 8, 1 unit mous, 1 unit sepeaker aktif, 1 buah tas laptop merk lenovo, 1 buah tas proyektor merk view sinic, 1 unit monitor merk acc, 1 buah linggis kurang lebih 75 cm, 1 buah karung plastik.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, SIK, Msi melalui kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S.H., M.H.menyampaikan setelah di lakukan pengecekan ternyata barang-barang tersebut adalah hasil dari pencurian yang di lakukan oleh DS dan DM.

Yang mana, lanjutnya, terdapat kecocokan antara barang – barang tersebut yang tertera di Laporan Polisi dan yang terdapat di lokasi penangkapan tersebut. Kemudian terhadap 2 orang tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan orang tersebut memang benar barang-barang yang ada padanya adalah hasil dari pencurian yang di lakukan pada hari kamis di SDN 1 Nanga Pinoh yang berada di Dsn. Tanjung Indah, Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh, Kab. Melaw.

“Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman 7 tahun Penjara. Dan hasil pengembangan sementara, para tersangka ini juga melakukan pencurian di 3 TKP, yakni Masjid Al Iklas, NSS dan SDN 1 Nanga Pinoh,” papar Fadlin. abd.

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *