SAMOSIR, HR – Berbagai kalangan pemerhati pembangunan dikalangan masyarakat Kabupaten Samosir, kerap memperbincangkan perbedaan batu kali dengan batu padas ataupun batu gunung.
Pelaksanaan proyek pembuatan
tembok penahan jalan TA 2016
Pemkab Samosir bernilai
lebih kurang Rp 600 juta.
|
Dinyatakan, bahwa batu kali berkualitas mutu seratus persen daripada batu padas gunung. Karena batu kali yang dimaksud sudah mengalami proses terendam dalam air, sehingga diyakini juga tingkat daya rekatnya untuk beton, daripada batu padas ogung yang cenderung dilapisi tanah asal, sehingga berpeluang kurang daya rekat, akibat kotoran yang bercampur tanah.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan APBD TA 2016 Pemerintah Kabupaten Samosir, yaitu pada pelaksanaan proyek yang menggunakan batu pasang sebagai kebutuhan pembangunan, material batu pasang yang digunakan adalah batu gunung ataupun batu padas, bukan batu kali yang tertera pada SK Bupati.
Sementara kebutuhan bahan galian C untuk batu pasang, yang tertera pada SK Bupati No 259 Tahun 2015 tentang standard Satuan Harga Barang/Jasa untuk pelaksanaan pembangunan TA 2016, disebut batu kali/batu belah yaitu ukuran 10cm-20cm dihargai Rp.417.000 per satu meter kubik, berada dalam ibukota Kabupaten Samosir.
Selanjudnya, bagi warga penghasil batu padas yang dipungut secara royality, hanya berpendapatan senilai Rp 80-100 ribu untuk per satu meter kubik.
Hal keberadaan diatas, kerap menjadi pembahasan di masyarakat Samosir, setelah menguaknya adanya pengaduan masyarakat kepada kepada penegak hukum terkait penggelembungan standard satuan harga.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Drs Lundak Sagala sangat merasa prihatin dengan besarnya perbedaan harga yang dibuat pada SK Bupati No 259 tahun 2015 untuk pelaksanaan pembangunan TA 2016. Lundak Sagala juga menjelaskan pengalaman masa tugasnya sebagai pimpinan DPRD, selalu mengontrol pihak eksekutif dalam hal penentuan standard satuan harga, agar benar-benar berdasarkan survey harga yang ril sebagai bahan acuan. Dijelaskannya, salah satu tugas DPR adalah harus mampu mengontrol kebijakan anggaran didasarkan prinsip-prinsip hemat, tidak mewah, dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
Di tempat terpisah, pensiunan birokrasi yang enggan dituliskan namanya menyatakan kepada HR, bahwa standard satuan harga bahan dilakukan dengan menyurvey jenis bahan dari tiga tempat yang berbeda untuk mengetahui harga ril eceran, selanjutnya mengambil harga pertengahan untuk dijadikan acuan penentuan harga satuan.
Perbedaan harga ril eceran kebutuhan bahan barang/jasa yang ada pada SK Bupati, bukan untuk hanya satu jenis bahan saja, juga harga bahan lainnya, yaitu seperti pena boxy, dan material bahan pasir pasang kebutuhan bangunan. gomgom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});