JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Usaha Ginting, SH, MH menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap bandar narkotika Warga Negara Tiongkok atas nama Terdakwa Li Sisi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Rabu (15/03/17).
Terdakwa Li Sisi |
Li Sisi dijatuhi hukuman karena telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana karena telah memiliki barang bukti narkotikan sebanyak 4 gram sabu tanpa hak sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Sebelum membacakan putusannya, Usaha Ginting terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Majelis hakim hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika, terdakwa berperan dalam peredaran Narkotika di Indonesia. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Malini Sianturi, SH maupun terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Bahkan terdakwa Li Sisi terlihat sangat gembira menerima putusan tersebut. Hal itu terlihat dari senyumnya yang sumringah dilemparkan ke arah kuasa hukumnnya.
Sebelumnya JPU Malini Sianturi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 9 tahun pidana penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan penjara.
Sebelumnya juga, usai persidangan pembacaan tuntutan terdakwa merasa senang dan bahkan tertawa-tawa. Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan Dwi Astuti Beniyati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan, terdakwa Li Sisi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (16/8/16) tahun lalu, didepan Lobby Apartemen Aston Marina Ancol Tower D Jl. Lodan Raya No. 2 A, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Terdakwa ketika ditangkap mengadakan perlawanan dan membuang barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu kelantai dan saat dilakukan penggeledahan badan diketemukan BB yang diduga jenis sabu seberat 0,84 gram dan dari dalam dompet seberat 0,38 gram jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dikamar hotel, juga diketemukan BB dikotak TV sebanyak 2,2 gram jenis sabu. BB itu diakui terdakwa dibeli Bo Yue (DPO) sebanyak 4 gram seharga Rp 7.200.000 untuk diedarkan. Dan terdakwa mengaku sabu Rp 1.800.000/gram. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});